Grid.ID - Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan vape obat keras. Jonathan Frizzy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan kondisi tangan diborgol.

Aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk kembali menjalani sidang kasus dugaan vape berisi obat keras. Dari pantauan Grid.ID, Jonathan Frizzy tiba di Pengadilan Negeri Tangerang pukul 11.01 WIB.

Mantan suami Dhena Devanka itu tiba dengan mobil tahanan. Ia mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol.

Jonathan Frizzy tak mengucapkan sepatah katapun saat tiba. Termasuk saat ditanya perihal kondisi kesehatan dan kesiapannya menghadapi sidang.

Sementara itu, dari keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Menurut Humas, sidang beragendakan keterangan saksi Jaksa Penunutut Umum ( JPU).

"Agenda masih saksi dari JPU, atau kalau sudah habis, ya saksi a de charge dari terdakwa," kata Fathul Mujib, melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Selasa (19/8/2025) malam.

Adapun dalam pekan sebelumnya, JPU menghadirkan salah satu saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Usai mendengar kesaksian yang disampaikan di ruang sidang, Jonathan Frizzy memberikan tanggapannya.

Dalam tanggapannya, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menerima sebagian kecil dari barang yang disebutkan dalam perkara tersebut.

"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya gak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

Meski proses hukum masih terus berlangsung, Jonathan Frizzy menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada. Ia menekankan sikapnya yang akan tetap bekerja sama dengan pihak berwenang.

"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," ucap bintang sinetron Cinta yang Hilang itu.

Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga juga menambahkan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui kandungan dalam vape yang dipersoalkan. Andreas juga menegaskan tidak ada kode tertentu dalam komunikasi mengenai barang tersebut.

"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenarnya saudara Ijonk ini patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenernya mengandung etomidate," kata Andreas Nahot Silitonga.

"Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," imbuhnya.

Adapun Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia itu didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jonathan Frizzy mendekam di Rumah Tahanan Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Baca Lebih Lanjut
Doktif Kembali Jadi Saksi Fakta di Persidangan Nikita Mirzani: Tidak Akan Ada Kebohongan
Christine Tesalonika
Keluarga korban pertanyakan terdakwa diberikan penangguhan penahanan
Antaranews
Praperadilan Ditolak, Sidang Tipikor Bandung Jadi Harapan Tersangka Kasus PJU Cianjur
Timesindonesia
Kriminal kemarin, kebakaran City Park hingga kecelakaan Lamborghini
Antaranews
Pengakuan Pilu Istri Lihat Suami Tewas Kecelakaan di Jombang, Nangis Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Sudarma Adi
Mantan Ketua PN Jaksel jalani sidang perdana kasus suap putusan CPO
Antaranews
Kemensos distribusikan bantuan korban banjir di Kota Tangerang
Antaranews
Nikita Mirzani Sombongkan Bayaran Endorsenya Capai Rp10 M, Bantah Peras Reza Gladys
Arie Noer Rachmawati
Jaksa tolak eksepsi yang diajukan terdakwa tabrak lari di Penjaringan
Antaranews
Siswa Sekolah Rakyat di Tangerang jalani pengenalan lingkungan sekolah
Antaranews