Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan sejumlah dokumen portofolio yang dapat diajukan guru SMK sebagai syarat untuk mengikuti program pemenuhan kualifikasi pendidikan S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan SDM Vokasi Direktorat SMK Kemendikdasmen Sulistio Mukti Cahyono menjelaskan skema RPL memungkinkan perguruan tinggi untuk mengakui hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat secara parsial dan diberikan dalam bentuk perolehan satuan kredit semester (SKS).
“Pada tahun 2025, kami akan memberikan beasiswa dengan sasaran sekitar 700 guru SMK, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program rekognisi pembelajaran lampau dengan program studi yang relevan dengan kompetensi-kompetensi produktif yang ada di SMK,” kata Sulistio dalam webinar bertajuk Upgrade Kualifikasi bagi Guru SMK Beasiswa S1/D4 melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan RPL dapat menyetarakan pengakuan capaian pembelajaran (SKS/kredit) hingga maksimal 70 persen dari total SKS beban belajar atau setara dengan 100 SKS.
Beberapa dokumen portofolio yang dapat dilampirkan dalam skema RPL, di antaranya sertifikat pelatihan yang relevan sesuai bidang keahlian, bukti keikutsertaan sebagai penyusun modul sesuai bidang, dokumen RPP yang pernah disusun, surat keterangan pengalaman mengajar minimal 5 tahun di bidang ilmu yang diterbitkan sekolah, serta bukti hasil karya teknologi.
Selain kelima dokumen tersebut, Sulistio juga menambahkan portofolio lainnya yang dapat dilampirkan adalah sertifikat kompetensi pada bidang yang relevan dan masih berlaku sekurang-kurangnya minimal tanggal 31 Desember 2025, bukti karya ilmiah, sertifikat sebagai pemakalah di seminar nasional atau internasional, surat keterangan kerja di industri, bukti keikutsertaan sebagai penyusun buku yang sesuai bidang, serta sertifikat keikutsertaan dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Adapun seluruh dokumen portofolio yang dilampirkan wajib dilegalisir oleh kepala sekolah asal,” ujarnya.
Nantinya, ia mengatakan pihak perguruan tinggi akan menilai bobot setiap dokumen portofolio yang terlampir hingga memberikan Letter of Acceptance (LoA) beserta capaian SKS pembelajaran yang dapat diperoleh melalui portofolio tersebut kepada pendaftar.
Apabila dokumen portofolio terlampir diakui hingga batas maksimal 70 persen, Sulistio menyebutkan guru SMK yang mendaftar program tersebut hanya perlu mengikuti pembelajaran selama 3 semester, baik dengan moda daring, luring atau hibrid.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh guru SMK yang belum memiliki kualifikasi jenjang pendidikan S1/D4 dapat mengumpulkan berbagai dokumen capaian selama masa mengajar sehingga dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program beasiswa kualifikasi pendidikan dengan skema RPL tersebut.