TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18) telah ditangkap polisi.
Kedua pria berinisial EDS (27) dan AMR (28) telah ditangkap Polda Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan Joel Tanos.
Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," jelasnya Senin (11/8/2025).
Hasibuan pun memastikan proses hukumnya terus berjalan sampai saat ini.
"Iya terus berjalan, para pelaku saat ini ditahan dan diproses dengan ketentuan hukum yang ada," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Diketahui berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibua.
Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA.
Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.
“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.
Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang.
Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.
Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.
Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah hand phone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ren)
Kepergian Alberto Benedict Joel Tanos (18) untuk selamanya menjadi duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.
Diketahui Joel adalah korban penikaman di Kelurahan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (04/08/2025).
Joel rencana akan dimakamkan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Almarhum akan dimakamkan di Pekuburan Sentosa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara.
Namun dalam duka yang mendalam, keluarga korban justru memilih untuk melepaskan pengampunan pada pelaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, Meiling Tampi oma dari Joel menuturkan kata-kata menyentuh
"torang sayang pa Joel, mar Tuhan lebe sayang, (kami sayang Joel, tapi Tuhan yang lebih sayang)," ujarnya
Bagi Meiling, melepaskan pengampunan itu penting dan berserah pada kehendak Tuhan.
"Sampai saat ini kami tidak merasa sejahtera kalau kami tidak ada pengampunan. Kami tahu firman Tuhan, Tuhan yang akan membalas segala apa yang keluarga kami terima. Kami percaya Tuhan tidak pernah meninggalkan kami," tambahnya
Video yang viral itu sontak menuai banyak respon dari warganet
Ada yang mendoakan keluarga korban
Juga ada yang berharap agar proses hukum tetap berjalan.