TRIBUNSUMSEL.COM- Guru honorer atau non ASN segera mendapatkan bantuan insentif guru mulai Agustus dan September 2025 ini.
Bantuan ini diberikan kepada guru honorer baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dilansir dari Kompas.com, (23/7/2025).
1. Akses laman resmi Info GTK. Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
3. Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
5.
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Adapun syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pada 2025 ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.
Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel