TRIBUNSUMSEL.COM- Guru honorer atau non ASN segera mendapatkan bantuan insentif guru mulai Agustus dan September 2025 ini.

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dilansir dari Kompas.com, (23/7/2025).

Cara Cek Insentif

1. Akses laman resmi Info GTK. Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.

3. Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

4. Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

5.

Cetak informasi bila diperlukan. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan

Syarat Penerima Bantuan Insentif 

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. 

Adapun syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya: 

- Belum memiliki sertifikat pendidik 

- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik 

- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pada 2025 ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan. 

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu: 

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu: 

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca Lebih Lanjut
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Ada Perubahan Aturan!
Detik
TERBATAS! Klaim Saldo DANA Gratis Terbaru Hari ini, 31 Juli 2025 dari Link DANA Kaget Spesial Gajian
Info Tangerang
20 Link Twibbon Hari Hepatitis Sedunia 2025, Lengkap dengan Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Tribunnews
REZEKI INSTAN MALAM MINGGU! Cara Dapat Link DANA Kaget 2 Agustus 2025, Saldo Rp450.000 Bisa Langsung Masuk
Sokoguru.Id
DANA Kaget Hari Ini Cair Rp210.000! Cek Link DANA Kaget Gratis 31 Juli 2025, Langsung Masuk Saldo
Sokoguru.Id
50 Link Twibbon HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, Lengkap dengan Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Tribunnews
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp778.000 Tanpa Undang Teman dari HP! Cek Fakta Aplikasi Robo Rally 2025
Nadia Lisa Rahman
462 Guru Ngaji di Jember Dinyatakan Tidak Layak dapat Insentif dari Pemkab, Ternyata Ini Alasannya
Eko Darmoko
Rosan: Aturan insentif demi pastikan kontribusi direksi-komisaris BUMN
Antaranews
Tokcer! Link DANA Kaget Jumat Berkah Ini Hasilkan Cuan Senilai Rp310.000 Sambil Rebahan
Nadia Lisa Rahman