BANGKAPOS.COM -- Nama Farah atau Vara mencuat dalam kasus kematian Arya Daru.
Vara disebut sebagai sosok perempuan yang menemani Arya Daru berbelanja di Grand Indonesia, Jakarta, pada Senin (7/7/2025).
Tak hanya berdua, ada sosok pria bernama Dion yang juga ikut bersama Arya Daru dan Vara, sebelum sang diplomat ditemukan meninggal dunia.
Terkait hubungan Arya Daru dan Vara, pihak kepolisian sempat menutupinya.
"Kami tidak bisa sampaikan karena privasi," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(29/7/2025). Dikutip Tribunnews.com
Ditutupi polisi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim akhirnya mengungkap sosok Vara.
Ia menjelaskan hubungan antara Arya Daru dan Vara.
Yusuf juga menyoroti adanya saksi yang belum diperiksa oleh penyelidik.
"Siapa D teman yang di GI itu ? Siapa F ? Yang jadi catatan kami itu ada yang tidak hadir sebagai saksi, di konferensi pers, kalau tidak salah. Itu kita simak lagi, ada yang belum hadir," kata Yusuf dikutip dari Youtube Diskursus Net, Jumat (1/8/2025).
Ia pun menduga saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan itu adalah Dion.
"Apakah D ini yang belum hadir? Kami memahaminya 24 saksi sebelum rilis, ternyata 26," kata dia.
Sementara itu sosok Vara, ia mengatakan hal itu sudah diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Menurut Yusuf, Vara adalah teman Arya Daru di Kemlu.
"Nah F yang dimaksud, kalau itu F kan disebutkan oleh Dirreskrimum yang bernama Vara. Vara itu kan ditanyakan, Vara itu rekan di Kemenlu," ujarnya.
"Vara itu adalah F yang ada di GI," tambahnya.
Sementara itu, saat konferensi pers, Kombes Pol Wira Satya Triputra tidak mengungkap hubungan Arya Daru dengan Vara.
Namun ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Vara.
"Terkait apakah sudah diambil keterangan, Vara sudah. Kalau masalah hubungannya kami tidak bisa sampaikan karena itu privasi," jelas Wira Satya.
Beragam Pelanggaran Ranah Privat dalam Kasus Kematian Arya Daru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti beragam pelanggaran ranah privat dalam kasus kematian Arya Daru.
Misalnya, terkait foto dan video jenazah korban dan rekaman dari tempat kejadian serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial juga media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
Anis menyebut, penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia.
Dia menjelaskan, merujuk pada General Comment No 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
”Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya,” katanya.
Kepada media massa dan masyarakat, diimbau untuk menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga, dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.
Di sisi lain, Anis berharap Polda Metro Jaya tetap membuka ruang untuk meninjau kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait tewasnya Arya Daru.
”Komnas HAM memandang penting untuk memastikan bahwa penanganan peristiwa meninggalnya ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah melakukan investigasi terkait kasus ini. Beberapa proses sudah dilakukan, seperti meninjau tempat kejadian dua kali pada 11 Juli dan 22 Juli 2025.
Kemudian, meminta keterangan 12 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri Arya Daru dan keluarga, rekan Arya Daru, serta jajaran di Kementerian Luar Negeri RI.
Terakhir, memeriksa hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) terhadap tewasnya Arya Daru.
Saat memberikan keterangan pada awak media, Selasa (29/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra hanya menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan tidak ada keterlibatan orang lain.
Keyakinan ini muncul karena tidak ada tindak kekerasan ataupun percakapan bernada ancaman yang terlihat baik dalam rekaman CCTV, termasuk di gawai milik korban, baik itu di HP maupun di laptop.
Namun, ia menekankan penyelidikan belum ditutup lantaran masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
Dari 26 saksi yang ada, masih ada dua orang yang belum memenuhi panggilan.
Hanya saja, beberapa saksi penting, seperti orang yang ada di tempat indekos, termasuk dua rekan Arya Daru yang terakhir kali menemaninya belanja di Mal Grand Indonesia sudah dimintai keterangan.
Apalagi, sampai saat ini, polisi belum juga menemukan ponsel yang hilang. Padahal, ponsel itu merupakan gawai yang biasa digunakan korban menjelang ajalnya.
”HP itu sudah dimatikan sejak keluar dari Grand Indonesia,” kata Wira.
Dalam rilis yang sama, penyelidik menyertakan beberapa barang milik pribadi yang membuat publik bertanya-tanya.
Salah satu yang paling terlihat dan membetot perhatian adalah alat kontrasepsi yang ditemukan di tempat indekos dan tas punggung milik korban.
”Ya memang ada dua (alat kontrasepsi), tapi kami tidak tahu digunakan untuk apa,” katanya.
Selain itu, polisi juga tidak menunjukkan percakapan terakhir di gawai milik korban. Wira mengatakan, bahkan saat memesan taksi dari Mal Grand Indonesia pun itu dilakukan secara manual.
Investigator digital forensik Inspektur Polisi Dua Saji Purwanto mengatakan, pihaknya telah menganalisis rekaman CCTV dari 20 titik di lokasi yang pernah Arya Daru singgahi.
Lokasi itu di antaranya di kantor Kementerian Luar Negeri, Mal Grand Indonesia, dan tempat indekos Arya Daru.
Dari hasil analisis, ucap Saji, tim tidak menemukan tindak kekerasan fisik dalam rekaman CCTV itu. Begitu pun dengan gawai yang digunakan korban. Tidak ada percakapan bernada ancaman.
Hanya saja, dia mengakui belum mengkaji data percakapan di ponsel korban yang hilang.
Alasannya karena ponsel tersebut belum ditemukan sampai sekarang.
Walau polisi dan para ahli telah menyimpulkan penyebab kematian Arya Daru, tetapi masih ada misteri yang belum terkuak.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.id)