TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 31 Juli 2025.
Berita pertama kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten Tuban, kali ini satu nyawa harus melayang.
Kemudian ibu tiri Farel Prayoga, Siti Mujayanah, membantah soal dugaan menilap uang sang penyanyi cilik hingga miliaran rupiah.
Selanjutnya berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (31/7/2025) di TribunJatim.com.
Kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten Tuban, kali ini satu nyawa harus melayang.
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Pakah–Soko, tepatnya di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban pada Rabu (30/7/2025) pagi.
Insiden ini, melibatkan sepeda motor Honda CB 150 R bernopol S-4152-AJ yang dikendarai Prabu Negara Fisabilillah (26), warga Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dengan Honda Vario bernopol S-2306-EAM yang dikendarai M. Adib Alfarizi (17), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Akibat kejadian ini, Prabu Negara Fisabilillah harus meregang nyawa saat perjalanan menuju Puskesmas Rengel sedangkan M. Adib Alfarizi harus mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban IPTU Eko Sulistyono menjelaskan, kecelakaan bermula saat Prabu Negara Fisabilillah melaju dari arah timur ke barat.
Namun saat hendak mendahului sepeda motor Honda Scoopy di depannya, korban diduga oleng ke kanan hingga masuk jalur berlawanan dan menabrak pengendara Honda Vario.
"Korban menyalip dari sisi kanan, lalu oleng ke kanan hingga bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan," ujarnya.
Dari kejadian ini, Eko menduga kecelakaan lalu lintas ini disebabkan karena Prabu Negara Fisabilillah kurang waspada saat hendak menyalip kendaraan didepannya.
"Faktor penyebab kecelakaan diduga karena pengendara CB 150 R kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi saat mendahului," imbuhnya.
2. Ibu Tiri Bantah Tilap Uang Miliaran Milik Farel Prayoga, Manajer Siap Lawan Siti: Tamat Dramanya
Ibu tiri Farel Prayoga, Siti Mujayanah, membantah soal dugaan menilap uang sang penyanyi cilik hingga miliaran rupiah.
Farel Prayoga memang pernah mengaku, akibat ditipu keluarga sendiri, uang miliknya hanya tersisa Rp50 ribu di ATM.
Saat hadir dalam podcast Denny Sumargo, Farel Prayoga menyinggung soal uang miliknya yang ditilap keluarga.
Menanggapi tuduhan tersebut, Siti siap menunjukkan bukti bahwa ia tidak melakukan seperti yang dituduhkan Farel.
Siti bahkan siap memperlihatkan bukti print ATM milik Farel.
Selama ini semua hasil pekerjaan Farel manggung sejak viral di tahun 2022 silam, memang dipegang oleh sang ibu.
"Saya ingin penjelasan uang Rp10 M yang (katanya) saya habiskan," ucap Siti Mujayanah dalam klarifikasinya dalam tayangan di kanal YouTube Ka Ani Official.
"Mau juga saya rinci, nanti itu saya print ATM saya berapa yang masuk. Juga aset-asetnya Farel juga ada," imbuhnya.
Tak cuma omongan, Siti bahkan memperlihatkan langsung sederet sertifikat yang merupakan aset Farel.
Siti menunjukkan dua sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan kendaraan Farel yang ia pegang.
3. Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang
Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21.
Oleh karena itu tersangka SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (30/7/2025).
Dia menuturkan bahwa jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,” papar Agung.
Untuk saat ini, tersangka kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka.
"Saat ini masih kita (JPU) sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelahnya tentu segera disidangkan,” urainya.
SA diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
---