TRIBUNMANADO.CO.ID - Persentase penduduk miskin di Sulawesi Utara naik tipis 0,01 persen pada Maret 2025 dibandingkan September 2024.
Berdasar hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas Maret 2025), persentase penduduk miskin Sulawesi Utara 6,71 persen.
Jika dibanding September 2024, naik 0,01 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, Aidil Adha menjelaskan, secara umum tren kemiskinan Sulawesi Utara dalam lima tahun sejak 2020 menunjukkan penurunan.
Di mana, pada September 2020 persentasenya 7,78 persen; Maret 2021 di angka 7,77 persen; September 2021 sebesar 7,36 persen dan Maret 2022 sebesar 7,28 persen.
Lalu pada September 2022 di angka 7,34 persen dan Maret 2023 7,38 persen; Maret 2024 di angka 7,25 persen dan September 2024 sebesar Rp 6,70 persen.
Meskipun demikian, dilihat dari jumlah penduduk, bertambah 5.400-an orang pada Maret 2025.
Di mana, pada September 2024, penduduk miskin Sulut 173.300 sekian jiwa dan pada Maret 2024, 73.8400 sekian jiwa.
Aidil menjelaskan, persentase penduduk miskin di Sulawesi Utara lebih rendah dari angka nasional dan terendah di Pulau Sulawesi.
Berikut perbandingannya:
- Nasional 8,47 persen
- Gorontalo 13,24 persen
- Sulteng 10,92 persen
- Sultra 10,54 persen
- Sulbar 10,41 persen
- Sulsel 7,60 persen
- Sulut 6,71 persen
Kata Aidil, pengukuran kemiskinan BPS malalui konsep pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach).
Kemiskinan sendiri merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.
Garis kemiskinan telah dipakai BPS sejak 1998 jasil dari perhitungan konsisten dan terkandung dari waktu ke waktu.
Adapun garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan: 2100 kkal per kapita per hari yang diperoleh dari 52 komoditas makanan.
Sementara, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya yang diperoleh dari 36 komoditas nonmakanan.
(TribunManado.co.id/Ndo)
Garis kemiskinan telah dipakai BPS sejak 1998 jasil dari perhitungan konsisten dan terkandung dari waktu ke waktu.
Adapun garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan: 2100 kkal per kapita per hari yang diperoleh dari 52 komoditas makanan.
Sementara, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya yang diperoleh dari 36 komoditas nonmakanan.
(TribunManado.co.id/Ndo)