TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam yang masih bingung persyaratan apa saja untuk mengurus pajak kendaraan bermotor termasuk bea balik nama tak perlu panik.
Lewat artikel ini, TribunBatam.id akan mencoba mengulas persyaratan mengurus pajak 5 tahun, bea balik nama.
Termasuk persyaratan mengurus STNK hilang serta duplikat BPKB.
Persyaratan ada yang bisa dirus melalui Samsat Batam Centre, namun ada juga yang harus ke Polda Kepri.
Melansir akun Instagram @samsatbatam, mari kita ulas satu persatu.
Persyaratan Urus Pajak Tahunan
- STNK Asli
- KTP Asli (sesuai nama di STNK)
Catatan:
- Wajib melampirkan KITAS untuk WNA
- Melampirkan surat tugas jika atas nama instansi
- Apabila atas nama PT, melampirkan berkas PT
Persyaratan Mengurus Pajak 5 Tahun
- Kendaraan harus atas nama sendiri
- Bawa kendaraan (untuk mengikuti cek fisik)
- BPKB, STNK, KTP (asli) wajib Batam
- Apabila sudah membayar PPN FTZ 11 persen, harap melampirkan e-billing, SPPB, NTPN dan bukti pembayaran
- Semua berkas difotokopi 1 rangkap
- Apabila ada perubahan nomor registrasi/alamat/rubah bentuk/jenis berkas difotokopi dua rangkap.
Catatan:
- Wajib melampirkan KITAS untuk WNA
- Melampirkan surat tugas jika atas nama instansi
Persyaratan Jika Kendaraan Bermotor Atas Nama PT
- STNK, BPKB, KTP Direktur (asli)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Perusahaan
- Surat Kuasa Pengurusan Bermaterai 10.000
Catatan:
- Apabila sudah membayar PPN FTZ 11 persen harap melampirkan bukti pembayaran asli
- Wajib melampirkan KITAS untuk WNA
- Surat kuasa wajib ditandatangani Direktur
Persyaratan Bea Balik Nama
- Kuitansi jual beli
- Surat Jual Beli
- Fotokopi KTP pihak pertama
- BPKB dan STNK (asli)
- KTP Asli pihak kedua (wajib KTP Batam)
- Kendaraan (untuk cek fisik di Polda Kepri)
Catatan:
- Apabila sudah membayar PPN FTZ 11 persen, harap melampirkan bukti pembayaran asli
Persyaratan Urus STNK Hilang
- Surat keterangan hilang dari Polsek setempat
- Iklan koran 1x (WAJIB)
- BPKB dan KTP asli (wajib KTP Batam)
- Kendaraan (untuk cek fisik)
- Surat pernyataan STNK hilang bermaterai 10.000
Catatan:
- Apabila sudah membayar PPN FTZ 11 perse, harap melampirkan bukti pembayaran asli
Persyaratan Urus Kendaraan Lelang
- Kuitansi jual beli
- Surat jual beli
- Fotokopi KTP pihak pertama
- BPKB dan STNK (asli)
- KTP asli pihak kedua (wajib KTP Batam)
- Risalah lelang dari instansi
- Kendaraan (untuk cek fisik di Polda Kepri)
Catatan:
- Apabila sudah membayar PPN FTZ 11 persen, harap melampirkan bukti pembayaran asli.
Duplikat BPKB
(Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor)
- KTP Asli + fotokopi rangkap 1
- STNK asli + fotokopi rangkap 1
- Fotokopi BPKB
- Surat pernyataan BPKB duplikat tidak terikat pidana dan atau perdata di atas bermaterai cukup
- Surat laporan kehilangan barang dari kepolisian
- Surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident tempat BPKB diterbitkan
- Berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri
- Cek fisik kendaraan bermotor (ranmor) = foto ranmor untuk roda 4
- Bukti penyiaran pada media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan media cetak yang berbeda dan tenggang waktu masing-masing 1 kali terbit, satu bulan di media cetak lokal/media nasional
- Mengisi formulir pendaftaran
- Arsip awal BPKB atau STNK
- PNBP
Catatan:
- Khusus yang belum balik nama melampirkan: kuitansi pembelian, surat jual beli dan fotokopi pemilik lama. (TribunBatam.id/*)