BANGKAPOS.COM - Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, bos PT Sugar Group diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Rabu (23/7/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Purwanti Lee dan Gunawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Terkait pengembangan perkara TPPU nya Zarof, memang ada pemeriksaan (Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) hari ini sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan.
Anang tak menampik dua petinggi Sugar Group itu diperiksa terkait suap kepada Zarof Ricar seperti yang diungkapkan eks pejabat MA itu dalam persidangan.
"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi.
Siapa sosok keduanya?
Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies. Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee.
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf disebut-sebut sebagai pemilik lahan tebu terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia.
Keduanya menguasai lebih dari 75 ribu hektare lahan di Lampung dan mereka dikenal sebagai orang terkaya di Lampung.
Dalam kasus ini, dugaan suap Sugar Group sempat diungkapkan Zarof Ricar saat menjadi saksi di sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar.
Zarof mengaku bila uang suap tersebut menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," ujarnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Kejagung Geledah Rumah Purwanti Lee
Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee.
Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Dari penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Dugaan suap Sugar Group terungkap setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kematian wanita bernama Dini Sera Afianti yang menjerat anak politikus Gregorius Ronald Tannur.
Dari pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung pun akhirnya membongkar makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Zarof Ricar.
Saat itu, Kejagung menyita uang Rp 915 miliar dari penggeledahan terhadap kediaman Zarof Ricar.
Uang tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dalam menangani kasus.
Dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya terungkap sejumlah perkara yang diurus Zarof Ricar termasuk sengketa kasus Sugar Group Companies dengan Marubeni Corporation yang bergulir di MA.
Kembali ke sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, PT Sugar Group Companies (SGC) adalah salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi SGC, Sugar Group Companies adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung, Indonesia.
Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.
Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Semua perusahaan tersebut dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha. Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies.
Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar di Idnonesia adalah Gulaku.
Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat.
SGC juga menjadi salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di provinsi ini.
Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim). Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999.
Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN.
Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama saudaranya Gunawan Yusuf.
Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare.
Keduanya disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung.
(Tribunnews/ Kompas.com)