10 Fakta Fatimah Penggal Suami: Dibuang Jauh Biar Tidak Hidup Lagi
TRIBUNJATENG.COM – Warga Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, digemparkan oleh temuan jasad pria tanpa kepala di hutan pada Rabu (16/7/2025).
Korban diketahui bernama Didi Irama (34), dan pelaku pembunuhan tak lain adalah istrinya sendiri, Fatimah (28), dibantu oleh kakak kandungnya, Papar.
1. Kronologi Pembunuhan di Hutan
Peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Didi Irama dan Fatimah berjalan ke hutan tempat mereka bekerja. Dalam perjalanan, terjadi cekcok hebat. Fatimah mengaku dipukul oleh suaminya terlebih dahulu. Ia kemudian membalas dengan membacok wajah korban menggunakan parang.
Tak lama, kakak kandung Fatimah, Papar, datang dan ikut membacok korban. Fatimah kemudian membacok tangan korban hingga putus, sementara Papar menggorok leher korban sampai kepala terputus.
2. Motif: Cemburu dan Kekerasan Rumah Tangga
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyebutkan bahwa motif utama pembunuhan adalah kecemburuan. Fatimah juga menyimpan sakit hati karena merasa sering diperlakukan tidak adil oleh Didi Irama.
"Motifnya karena cemburu," jelas AKBP Fadli.
3. Dugaan Anak Pernah Dilempar ke Sungai
Kapolres juga mengonfirmasi bahwa dalam rumah tangga tersebut terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk terhadap anak.
Anak Fatimah dilempar ke sungai oleh Didi.
"Benar, ada hal itu," ujar AKBP Fadli, membenarkan dugaan bahwa korban pernah melempar anak ke sungai dalam salah satu insiden kekerasan sebelumnya.
Sebagai informasi, anak tersebut bukan lah anak kandung Didi. Saat menikah dengan Fatimah sebulan lalu, Fatimah adalah seorang janda dua anak.
Meski dilempar ke sungai, Fatimah berhasil menyelamatkan buah hatinya.
4. Kepala Korban Dibuang Jauh agar Tidak 'Hidup Kembali'
Setelah membunuh, pelaku membuang kepala korban sejauh sekitar 7 meter dari jasad.
"Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban 'hidup kembali'," terang Kapolres.
5. Pelaku: Istri dan Kakak Kandungnya
"Tersangka ada dua, yakni Fatimah istrinya, dan Papar. Keduanya kakak beradik," ujar Kapolres AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR, Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).
6. Fatimah Janda Dua Anak, Baru Sebulan Menikah
Fatimah merupakan janda dengan dua anak dari pernikahan sebelumnya, dan baru sekitar satu bulan menikah dengan Didi Irama. Warga sekitar mengaku belum mengenal dekat sosok suami korban.
7. Lokasi Mayat: Hutan Dekat Sungai Kuman
Jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan di hutan dekat Sungai Kuman, Kecamatan Paramasan. Kepala dan lengan kiri korban terpenggal.
8. Polisi Sita 3 Senjata Tajam
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
Sebilah parang putih 60 cm (milik Fatimah)
Sebilah parang cokelat 65 cm (milik Papar)
Sebilah belati 45 cm (milik Papar)
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti...," kata Kapolres, menjelaskan detail senjata yang digunakan dalam pembunuhan.
9. Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Fatimah dan Papar telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
10. Terancam 15 Tahun Penjara
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," ujar Kapolres.
Fatimah dan Papar dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)