Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, Wali Kota Ito di Jepang, Maki Takubo, mengumumkan akan mengundurkan diri imbas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan kepada dirinya.

Kasus ini bermula saat Takubo terpilih sebagai wali kota pada Mei 2025 lalu. Belum genap dua bulan, ia dituduh memiliki catatan akademis yang palsu dari Universitas Toyo yang ada di Bunkyo, Tokyo.

Selama ini, Takubo mengklaim sebagai lulusan universitas tersebut, tapi kampus mengonfirmasi bahwa ia dikeluarkan dari kampus. Baru pada 2 Juli 2025, ia membenarkan telah dikeluarkan dari kampus Toyo.

Kemudian pada 8 Juli 2025, ia meminta maaf dalam sebuah rapat kebijakan di balai kota Ito, demikian dilansir The Mainichi.

Sertifikat Kelulusan yang Lupa Asal Muasalnya

Pada 7 Juli 2025, Majelis kota Ito mengeluarkan dua resolusi. Pertama, merekomendasikan agar Takubo mundur. Kemudian kedua menyerukan pembentukan komite investigasi khusus untuk menyelidiki tuduhan bahwa apakah ia sengaja memalsukan informasi tentang latar belakangnya atau tidak.

Dalam pembelaannya, Takubo sempat menunjukkan bukti berupa "sertifikat kelulusan", yang akan diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizouka. Namun, ketika ditanya bagaimana ia mendapatkan, ia tidak ingat.

"Saya yakin itu asli. Saya tidak ingat bagaimana saya mendapatkannya," ucap Takubo.

Meski begitu, pengacara Takubo mengatakan, "sertifikat kelulusan" dan dokumen lainnya, belum bisa diungkap ke publik begitu saja.

Sebab, bukti tersebut kemungkinan akan diselidiki oleh penegak hukum guna menghadapi persidangan.

Takubo sendiri mengatakan, dia akan mengizinkan jaksa untuk menyelidiki apa yang dia klaim sebagai "ijazah" dan buku tahunannya. Dia juga menambahkan, akan meninggalkan jabatannya setelah menyerahkan barang-barang tersebut kepada jaksa dalam waktu 10 hingga 14 hari.

"Kalaupun saya bilang (ijazah) itu asli, itu hanya omong kosong belaka tanpa bukti yang kuat. Jadi, menurut saya lebih baik meminta jaksa untuk menyimpulkan," ujarnya dalam The Japan Times, dikutip Selasa (15/7/2025).

Tidak Ada dalam Buku Tahunan Kampus

Melansir The Asahi Shimbun, warga Ito diketahui berencana mengajukan pengaduan pidana yang menuduh Takubo melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum, dengan menyerahkan dokumen yang berisi informasi palsu tentang latar belakangnya kepada organisasi media sebelum pemilihan.

Terkait hal ini, Takubo sempat merespons dengan mengatakan dia telah dikeluarkan dari Toyo, tetapi dia tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik.

Namun, sebelum kasus ini mencuat, surat-surat anonim telah dikirimkan kepada seluruh 19 anggota dewan kota, yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Takubo. Berawal dari ini, kemudian dilakukan sidang pleno majelis.

Pada sidang 25 Juni 2025, salah satu anggota yang memperoleh salinan buku tahunan kelulusan di Universitas Toyo. Di situ, disebutkan bahwa nama Takubo tidak ditemukan di dalamnya.

Kini, Takubo berencana untuk menyerahkan surat penjelasan kepada jaksa dalam waktu dua minggu dan akan segera mengundurkan diri setelahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, pemilihan wali kota akan diadakan dalam waktu 50 hari setelah pengunduran dirinya.

Baca Lebih Lanjut
Erick Thohir Mundur dari Komite Wasit Usai Diperingatkan FIFA, Ogawa Gantikan
Glery Lazuardi
Terungkap Alasan 29 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Kini Pilih Belajar di Sekolah Reguler
Ines Noviadzani
MPLS di Surabaya, Wali Kota Eri Tekankan Peran Orang Tua dan Pengembangan Bakat Jadi Prioritas
Timesindonesia
Wali Kota Malang Minta Sekolah Swasta Kurang Mampu Segera Ajukan Seragam Gratis
Timesindonesia
Pria di Jepang Tewas Diserang Beruang Liar di Permukiman Hokkaido
Timesindonesia
Hati-hati Marak Penipuan QRIS Palsu, Jangan Sampai Terjebak!
Detik
Tips Membuat Chicken Katsu Krispi dan Empuk, Mirip di Restoran Jepang
Konten Grid
Pertahankan Predikat Kota Paling Toleran, Kediri Jadi Inspirasi Daerah Lain
Timesindonesia
Liburan ke Malaysia Bisa Lebih Hemat Pakai AirAsia, Begini Caranya!
KumparanTRAVEL
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Detik