TRIBUNJATIM.COM - Kasus Ajaib tagih investor Rp1,8 miliar ini masih berlanjut.
Pihak Ajaib Sekuritas menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris menjadi kuasa hukum untuk mengatasi kasus ini.
Investor ritel bernama Niyo yang mengaku ditagih Rp1,8 miliar oleh Ajaib Sekuritas pun tak gentar jika kasus dibawa ke ranah hukum.
Mulanya, Niyo mengaku menerima tagihan transaksi saham sebesar Rp 1,8 miliar, padahal ia hanya berniat membeli saham senilai sekitar Rp 1 juta.
Pengakuan tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @friendshipwithgod, dan unggahannya lantas viral.
Menurut Niyo, transaksi tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, tanpa adanya konfirmasi yang ditampilkan di layar ponsel saat proses pembelian berlangsung.
“Saya nabung setiap hari selama 3 tahun 6 bulan di sini, tanpa jeda satu hari pun, bisa dibuktikan dengan track record nabung saya di aplikasi.
Menurut versi Niyo, ia hanya ingin membeli 9 lot saham BBTN seharga sekitar Rp 1 juta, tetapi yang terjadi justru transaksi pembelian saham sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar.
Pihak Ajaib Sekuritas melalui Senior Legal Manager, Abraham Imamat menyatakan, tidak ada gangguan sistem dalam kasus tersebut.
“Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Abraham juga menambahkan operasional Ajaib Sekuritas telah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia menekankan kemungkinan adanya kesalahan di sisi pengguna, baik karena kelalaian, penyalahgunaan akun, atau pemahaman yang kurang terhadap fitur aplikasi.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, ditunjuk sebagai kuasa hukum Ajaib Sekuritas.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi yang keliru.
Dalam unggahan di Instagram, Hotman menyebut bahwa ada individu yang bukan hanya menyebarkan narasi tidak akurat, tapi juga diduga menawarkan uang kepada pihak lain agar informasi viral.
Ia menyatakan bukti elektronik menunjukkan adanya log aktivitas dan konfirmasi dari akun milik Niyo.
“Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham, padahal secara elektronik telah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut,” ujar Hotman, Jumat (4/7/2025).
Ia juga melempar pertanyaan retoris: “Ada apa? Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?”
Hotman memastikan kliennya akan membuat laporan polisi dan menyampaikan ultimatum kepada pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.
“Hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat,” ujarnya.
Niyo sendiri menyambut tantangan hukum tersebut dengan tegas.
Ia mengaku tidak gentar dan siap jika persoalan ini dibuka secara transparan di hadapan publik maupun aparat penegak hukum.
“Saya tidak gentar sedikit pun jika memang Ajaib memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” kata Niyo kepada Kompas.com, Sabtu (5/7/2025).
“Justru saya menyambut baik jika persoalan ini bisa dibuka secara terang-terangan di depan hukum dan publik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat spekulasi kejadian ini mungkin tidak semata soal kesalahan transaksi oleh investor.
Hotman Paris bahkan menyebut ada kemungkinan persaingan usaha menjadi latar belakang munculnya narasi yang menyerang Ajaib Sekuritas.
Sementara itu, dari sisi teknis, transaksi dilakukan melalui fitur margin trading—fasilitas yang memungkinkan nasabah membeli saham dengan dana pinjaman dari sekuritas.
Fitur ini tersedia di hampir semua aplikasi sekuritas dan berada di bawah pengawasan OJK.
Sejumlah influencer pasar modal turut menanggapi.
Salah satu dari mereka menyebut kemungkinan adanya phishing atau kesalahan pengguna dalam memahami cara kerja fitur margin trading.
Di sisi lain, OJK telah turun tangan dan meminta semua pihak untuk menunggu hasil investigasi mendalam.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyatakan, pihaknya akan melihat kasus ini dari dua sisi, baik dari pihak investor maupun sekuritas.
“Rasanya pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu. Teman-teman pengawas sedang bekerja untuk itu,” ujar Inarno.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap fitur-fitur di aplikasi investasi, terutama terkait margin trading yang memiliki risiko tinggi.
Bagi perusahaan sekuritas, transparansi dan keandalan sistem menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, proses hukum belum bergulir sepenuhnya dan penyelidikan masih berjalan.
Namun, kasus ini telah membuka diskusi besar soal keamanan, edukasi, dan kejelasan mekanisme transaksi di platform investasi digital.