TRIBUNNEWS.COM - Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan klarifikasi terkait adanya usulan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, usulan itu disampaikan oleh staf khusus (stafsus) Pigai, Thomas Harming Suwarta, pada Kamis (3/7/2025) lalu dan menimbulkan kritikan dari berbagai pihak.

Adapun Pigai menegaskan hal tersebut bukanlah usulannya tetapi pernyataan spontan dari Suwarta.

Dia mengungkapkan usulan itu tidak bakal ditindaklanjuti olehnya. Pigai mengatakan jika usulan tersebut direalisasikan, maka sama saja korban tidak menerima keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitasi Thomas S Swarta Stafsus Khusus Menteri HAM karena itu mencederai ketidakadilan bagi pihak korban," katanya dikutip dari cuitannya di akun X, Minggu (6/7/2025).

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Pigai menegaskan pihaknya belum mengeluarkan sikap resmi terkait perkara ini lantaran masih menunggu laporan dari Kanto Wilayah Kementerian HAM (Kanwik Kemenham) Jawa Barat.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat," ujarnya.

Sebelumnya, Suwarta mengungkapkan bahwa usulan yang disampaikan terkait penangguhan penahanan para tersangka atas nama Kemenham.

"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka.

Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," katanya.

Suwarta bahkan mengatakan Kemenham bakal menjadi penjamin agar tujuh tersangka bisa ditangguhkan penahanannya.

Dia menegaskan upaya pencarian keadilan bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mediasi hingga keadilan restoratif.

Setelah pernyataannya itu, Suwarta juga mengatakan usulan itu bakal disampaikan ke kepolisian dalam pernyataan resmi.

"Jadi mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi ada yang bertanya soal restorative justice, dilakukan upaya mediasi, dan kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kita lakukan penangguhan penahanan.

Kami akan memberikan pernyataan resmi kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Usulkan Keadilan Restoratif

Namun, pada Sabtu (5/7/2025), Suwarta menegaskan bahwa usulannya itu belum menjadi langkah resmi dari Kementerian HAM.

Dia mengaku terlontarnya usulan itu setelah dirinya dan tim melakukan penelusuran di lapangan.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ucap Suwarta.

Suwarta mengakui adanya tindakan intoleransi yang berpotensi mengganggu kestabilan dan toleransi di Desa Tangkil terkait peristiwa perusakan rumah retret milik lansia bernama Maria Veronica Ninna (70) tersebut.

Beda dengan Pigai, Suwarta mengatasnamakan Kementerian HAM dengan mengusulkan adanya penyelesaian secara keadilan restoratif demi menciptakan perdamaian.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thomas.

Solusi ini, menurutnya, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Dia menambahkan Kementerian HAM sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku perusakan villa di Sukabumi dengan tetap mengingat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.“

“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” pungkas Thomas.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)

Baca Lebih Lanjut
Tersangka Perusakan Rumah Saat Retret di Sukabumi Jadi 8 Orang
Detik
7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Retret Umat Kristen Sukabumi, Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi
Redaksi
Babak Baru Kasus Kekerasan Anak di Anambas, Ayah Korban Ikut Jadi Tersangka
Dewi Haryati
UPDATE Kasus Tajen Maut di Bangli Bali: Ada 5 Tersangka Baru, Salah satunya Rekan Komang Alam
Putu Kartika Viktriani
4 Fakta Komplotan Pembobol Rumah Mewah di Jakbar Gasak Ratusan Juta
Detik
7 Orang Komplotan Maling Rumah Mewah di Jakbar Ditangkap, Begini Perannya
Detik
Pembobolan Rumah Mewah di Jakbar Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap!
Detik
4 Maling Pembobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar Residivis
Detik
Pelaku Ditangkap, Ibu-Anak Korban Pemerkosaan di Pemalang Dibawa ke Rumah Aman
Detik
Komplotan Maling Incar Rumah Mewah di Jakbar Lewat Paket dan Cover Mobil
Detik