Laporan reporter SURYAMALANG.COM, Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM | PAMEKASAN - Berikut ini 7 fakta kasus kurir JNT Pamekasan Madura dipiting seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Zainal Arifin gegara paket COD, Senin (30/6/2025) pukul 10.45 WIB.
Kasus ASN piting kurir JNT Pamekasan kini sudah berlanjut hingga penyidikan di Polres Pamekasan.
Bahkan, penyidik Polres Pamekasan juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut dengan 12 adegan yang diperankan oleh pelaku.
Setelah proses hukum sedang berjalan, berhembus pula di kalangan masyarakat ada dugaan pihak Polres Pamekasan akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Bukan hanya itu, pihak keluarga Zainal Arifin juga dirumorkan mengajak damai kurir JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto yang menjadi korban pitingan tersebut.
Namun, semua hembusan kabar sanksi tipiring tersebut dibantah Polres Pamekasan.
Rumor ajakan damai oleh pihak keluarga Zainal Arifin juga ditolak mentah-mentah oleh Irwan Siskiyanto.
Pihak JNT pusat pun turun tangan membela kurirnya dan menolak ajakan damai atas perilaku kriminal yang dilakukan Zainal Arifin.
Berikut 7 fakta yang terjadi dalam kasus ASN piting kurir JNT Pamekasan sempat viral di media sosial.
1. Korban minta pelaku masuk penjara
Irwan Siskiyanto, selaku kurir JNT Pamekasan menolak ajakan damai oleh pihak keluarga Zainal Arifin, meski belum ada konfirmasi dari pihak pelaku.
Irwan Siskiyanto justru meminta pelaku bertubuh dempal itu dijebloskan ke penjara lantaran telah merugikannya.
Irwan mengaku setelah kasus itu, mengalami kerugian lantaran tidak bekerja karena istirahat dan mengikuti proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan.
"Saya minta pelaku bisa masuk penjara," tuntut Irwan Siskiyanto, Sabtu (5/7/2025).
Sampai hari ini, kata Irwan, pihak pelaku dan keluarganya tidak ada yang menyampaikan permintaan maaf.
"Kami ingin tetap sampai dipenjara," ujar kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura itu.
2. Polres gelar rekonstruksi
Tak lama setelah video Irwan dicekik ASN dempal itu, Polres Pamekasan menangkap pelaku dan menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi di depan toko milik Zainal Arifin, Kamis (3/7/2025).
Sekadar diketahui, toko milik Zainal Arifin berada di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin rekonstruksi tersebut.
Saat rekonstruksi, Zainal Arifin dan istrinya dihadirkan di lokasi.
AKP Doni mengatakan rekonstruksi itu untuk mengkaji ulang kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.
"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan.
Saat rekonstruksi, korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.
"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.
3. JNT pusat bela kurir
Merespons kasus kurir JNT Pamekasan dianiaya suami pelanggan, pihak JNT Pusat memberikan pendampingan hukum.
Pimpinan JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mewakili JNT Pusat mengatakan pihaknya memberikan atensi langsung terhadap kasus tersebut.
"Kami datang ke sini mendampingi kurir kami selama proses hukum di Polres Pamekasan," kata Irfan Arrofi, Jumat (4/7/2025).
Pria yang akrab disapa Irfan itu mengaku telah memberikan santunan kepada kurirnya yang menjadi korban penganiayaan saat hendak mengantar paket COD.
Hari ini, lanjut Irfan, kurirnya kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengembangan kasus.
Namun dia tidak bisa membocorkan perihal materi apa saja yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan di dalam ruangan.
"Lebih detailnya bisa ke penyidik langsung," sarannya.
Irfan memastikan selama pemeriksaan kurirnya tidak ada pembahasan damai.
4. Kabar dikenai pasal tipiring
Desas-desus pelaku bakal dikenai pasal tipiring beredar di kalangan masyarakat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto merespons kabar tersebut dan memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan itu.
Ia mengatakan dari hasil analisa hukum dan rekonstruksi, ada tindakan kekerasan.
Yaitu tersangka mengambil atau merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir JNT Pamekasan tersebut dengan kekerasan.
"Makanya kami sangkakan pasal 365," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (4/7/2025).
Akibat kekerasan itu, menurut AKBP Hendra, korban mengalami luka di bagian mulut.
Luka ini berdasarkan keterangan korban, terkena sikut lengang pelaku.
"Makanya dalam video itu ada bercakan darah di bagian gigi," ungkap AKBP Hendra.
AKBP Hendra mengatakan penyidiknya mengenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP kepada tersangka Zainal Arifin.
Dalam pasal itu menyebutkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kami masih menunggu hasil visum juga," tutup AKBP Hendra.
5. Periksa istri pelaku
Polres Pamekasan menetapkan Zainal Arifin warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pihaknya juga memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat penganiayaan.
Saat ini, kata AKBP Hendra, penyidiknya mendalami keterangan saksi lain, apakah istri tersangka terlibat atau tidak..
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Dalam video viral, istri pelaku terlihat membiarkan suaminya memiting kurir JNT Pamekasan itu.
Saat leher korban dipiting, mulut korban tampak mengeluarkan darah sembari mengerang kesakitan.
Bahkan terdengar suara istri pelaku sembari memaki korban saat dipiting oleh suaminya.
"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu" celetuk istri tersangka dalam video penganiayaan yang direkam Hp korban.
6. Pelaku ASN Sampang
Terungkap, profesi penganiaya kurir JNT Pamekasan adalah ASN guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat.
Arif mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus pegawainya dengan kurir JNT itu.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Arif akan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan. Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
7. Video kurir JNT Pamekasan dipiting viral
Sebelumnya, terungkapnya kasus kekerasan itu berawal dari video viral.
Kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto sekaligus masih berstatus mahasiswa itu dianiaya suami pelanggan olshop.
Setelah menerima kekerasan itu, Irwan melapor ke Polres Pamekasandugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.
Irwan telah menerima surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arif, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arif.
Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi HP tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.
Setelah transaksi selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lain.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.
Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.
Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.
Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.
Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.
Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.
Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.
"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.
Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
Dia tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan kerja seprofesinya yang lain.