TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita inisial SN menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush oleh oknum perwira polisi berpangkat AKBP inisial RA berdinas di Polda Sulawesi Barat.
Korban yang berdomisili di Ciracas Jakarta Timur itu membuat laporan polisi atas kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 9 November 2024.
Saat ditemui, SN mengatakan dirinya mendapatkan tindakan pengancaman dari terlapor yang melakukan takeover unit mobil tersebut.
"Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan itu dilakukan pada bulan Juli 2024," tuturnya saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Tak cuma itu, SN juga diancam secara verbal.
SN berharap adanya perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas peristiwa yang dialami.
Menurutnya laporan polisi yang dibuat di Unit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya belum menunjukkan progres.
"Saya meminta laporan saya ditindaklanjuti dan hukum ditegakkan seadil-adilnya sekalipun terlapor adalah perwira Polri," imbuhnya.
SN menyatakan dirinya mengalami kerugian material sekitar Rp250 juta atas tindak kejahatan oleh oknum polisi ini.
Korban juga mendapat tekanan dari pihak leasing akibat telapor tidak menjalani kewajiban membayar cicilan.
Kuasa Hukum SN, Ardin Firanata meminta agar terlapor melakukan ganti Down Payment (DP) terhadap mobil kliennya yang di takeover oleh terlapor.
Menurutnya, korban merugi akibat telah melakukan cicilan sejak Januari hingga Mei 2024.
"Kami minta terlapor melanjutkan pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp4.520.000," ungkapnya.
Ardin menyebut terlapor bukannya membayar justru melemparkan cacian dan makian terhadap korban.
Terlapor juga berpura-pura bahwa STNK-nya mobil hilang sehingga meminta dokumen-dokumen pendukung dari pelapor.
"Kehilangan STNK atas mobil atau unit yang kemudian dijadikan sebagai barang atau objek takeover, terlapor menyampaikan kepada klien kami agar memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan penerbitan STNK baru," imbuh Ardin.
"Kemudian yang kedua memang di bulan Maret 2024 juga itu terjadi permintaan kunci serep terhadap mobil yang di-takeover oleh klien kami kepada terlapor," pungkasnya.
AKBP RA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025)
Meski telah diputuskan PTDH, AKBP RA disebut tengah mengajukan upaya banding.
Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.
"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.
Sebelum dijatuhi PTDH, AKBP RA ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024. (Reynas Abdila)