Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.

Baca Lebih Lanjut
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini
Detik
Sidang Tuntutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Digelar 4 Juli
Detik
Tom Lembong Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Malvyandie Haryadi
Diperiksa sebagai Terdakwa, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang
Detik
Tom Lembong: Jika Waktu Bisa Balik, 1.000 Persen Saya Akan Tetap Impor Gula
KumparanNEWS
Alasan Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang: Bete sama Jaksa
Detik
Tom Lembong: Sampai Saat Ini Saya Belum Temukan Kesalahan Saya
Detik
Tom Lembong: Sampai Saat Ini, Saya Belum Menemukan Kesalahan Saya
KumparanNEWS
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis Tetap 10 Tahun Penjara
Detik
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Detik