TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel memusnahkan barang bukti senjata api rakitan yang disita dari hasil Operasi Senpi Musi tahun 2024 dan tahun 2025 yang dilakukan Polda dan Polres Jajaran.

Jumlah senjata api rakitan yang dimusnahkan 614 pucuk meliputi senpira laras panjang dan laras pendek.

Pemusnahan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025). Senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan ungkap kasus kejahatan penggunaan senpi di Sumsel mengalami peningkatan dari tahun 2024 ke tahun 2025 sebesar 10 persen.

Jumlah tersangka yang diamankan dalam operasi senpi Musi 2025 yakni 32 orang dari 31 kasus yang diungkap.

Dengan rincian di tahun 2024 total ada 262 pucuk senjata api yang terdiri dari 169 senjata laras panjang dan 93 laras pendek.

Sedangkan di tahun 2025 mengalami peningkatan yakni sebanyak 302 pucuk senjata api, 154 pucuk laras panjang dan 148 pucuk laras pendek.

Ditambah ada serahan secara sukarela dari masyarakat di luar Ops Senpi Musi 2025.

"Alhamdulillah secara hasil di tahun 2025 terjadi peningkatan baik dari operasi, ungkap kasus, dan penerimaan serahan masyarakat. Saya menilai di tahun 2025 ini terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dan komunikasi intensif personel Polda Sumsel," ujar Andi Rian usai pemusnahan.

Menurutnya secara umum produksi senjata api rakitan dan penggunaannya ramai di kawasan perbatasan salah satunya di Kabupaten OKI.

"Secara umum masih banyak di daerah, lebih ke perbatasan antar provinsi tempat produksinya ada.

Di sekitar Kabupaten OKI salah satunya, saya sudah perintahkan Kapolres untuk lakukan upaya penindakan, tapi ternyata kecenderungan masyarakat lebih kepada menyerahkan, kita tidak jadi (penindakan)," katanya.

Alasan yang paling sering ditemui kepemilikan senpira ini adalah untuk perlindungan diri dan mengusir hewan liar.

Padahal hewan liar bukan masuk ke permukiman justru manusia lah yang mengganggu habitat mereka.

"Alasan itu banyak bagi saya itu tidak menjadi alasan. Bukan gajah, harimau atau babi yang masuk wilayah mereka (masyarakat) justru manusia lah yang masuk ke habitat mereka. Hewan liar hanya mau mempertahankan tempat tinggal mereka," tandasnya.

Alasan yang paling sering ditemui kepemilikan senpira ini adalah untuk perlindungan diri dan mengusir hewan liar.

Padahal hewan liar bukan masuk ke permukiman justru manusia lah yang mengganggu habitat mereka.

"Alasan itu banyak bagi saya itu tidak menjadi alasan. Bukan gajah, harimau atau babi yang masuk wilayah mereka (masyarakat) justru manusia lah yang masuk ke habitat mereka. Hewan liar hanya mau mempertahankan tempat tinggal mereka," tandasnya.

Baca Lebih Lanjut
CTTV Pangkalpinang Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Kapolda Babel Cup 2025
Asmadi Pandapotan Siregar
151 Anggota Polda Babel Naik Pangkat, Kapolda: Ini Bentuk Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Cacat
Asmadi Pandapotan Siregar
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Detik
25 Klub Ikut Kejuaraan Taekwondo Piala Kapolda Cup 2025
M Ismunadi
Jangan Dikorupsi, Dana Desa Musi Rawas Utara 2025 Sudah Cair Rp36 M, Ini Daftar Desa Terima Rp1 M
Muhammad Adib
Jangan Dikorupsi, Dana Desa Musi Rawas 2025 Sudah Cair Rp93 M, Ini Daftar Desa Terima Lebih Rp1 M
Muhammad Adib
DPMPTSP Sumsel gencarkan legalitas UMKM lewat Gebyar NIB
Antaranews
Hari Bhayangkara, Kapolda Riau Tegaskan Komitmen Menjaga Tuah dan Marwah
Detik
Kecelakaan Beruntun di Bintan, Bocah 11 Tahun Alami Retak Kepala dan Jalani Operasi
Eko Setiawan
Jangan Dikorupsi, Dana Desa Musi Banyuasin 2025 Sudah Cair Rp112 M, Ini Daftar Desa Terima Rp1 M
Muhammad Adib