TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladis, hingga saat ini masih memanas.
Setelah berhasil menjadikan Nikita Mirzani tersangka, kuasa hukum Reza masih akan menyeret nama lain di dalam kasus ini.
Nama dokter Oky Pratama pun kini ikut terseret dalam kasus Nikita.
Namun status Oky Pratama masih sebagai saksi.
Pihak kuasa hukum Oky Pratama, Agustinus Nahak, S.H menyebutkan klien-nya yakin tidak akan ikut dipidanakan atas perkara ini.
"Intinya Pak Dokter Oky, menyatakan saya sama Bang Sunan kemarin bahwa dia itu tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara Nikita, dalam hal transaksional itu," ucap Agustinus dikutip dari YouTube Cumicumi pada Rabu (2/7/2025).
Agustinus mengungkapkan alasan Dokter Oky tidak bisa dikaitkan dalam kasus ini.
Ia menilai kliennya hanya sebagai orang yang mempertemukan antara Nikita dan Reza saja.
"Dia (Dokter Oky) itu hanya diminta tolong mempertemukan antara RG sama Nikita doang, itu saja, nggak lebih dari itu," ungkapnya.
Agustinus juga menyebutkan klien-nya tidak diberi tahu tentang proses penyerahan uang yang terjadi saat itu.
"Selanjutnya ada pertemuan-pertemuan berikutnya, penyerahan duit dan lain sebagainya, dia tidak pernah ikut, tidak diberi tahu juga, jadi dia tidak menikmati apa-apa, tidak mendapatkan transferan," paparnya.
Agustinus menegaskan, dokter Oky hanya bersikap sebagai teman saja.
"Memang dia hanya sebagai teman mempertemukan saja," ucap kuasa hukum Dokter Oky.
Agustinus juga mengingatkan kepada pihak kuasa hukum Reza agar tidak ikut campur pihak kepolisian.
"Namanya statement orang kan terserah dia mau ngomong apa terserah aja, tapi kan bicara hukum, biacara pembuktian, jadi jangan melampaui pihak kepolisianlah,"
Agustinus membantah tegas tentang penggiringan opini yang menyeret nama dokter Oky Pratama.
"Dia ini kan hanya sebagai saksi, bukan dia dalang kejahatan, bahwa dia menikmati hasil kejahatan, ataupun dia terlibat langsung dalam perkara Nikmir ini sama RG," bantahnya.
Agustinus menjelaskan, klien-nya ini memang dari awal hanya sebagai saksi saja dalam persidangan.
"Kalau memang dari awal Dokter Oky terlibat dalam kasus ini, sudah tersangka dia, faktanya kan enggak, dia hanya sebagai saksi, lalu apa yang mau dipaksakan," tegasnya.
"Kalau buktinya tidak memenuhi unsur dia melakukan kriminal, lalu apa yang mau dibawa," pungkas Agustinus Nahak.
(Oktavia WW)