TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Penghimpunan royalti musik, termasuk dari platform digital, harus melalui satu pintu di bawah koordinasi Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai aturan perundang-undangan yang ditetapkan.

"Hanya LMKN yang berwenang menghimpun royalti, baik dari pencipta atau pemilik hak yang menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota lembaga manajemen kolektif (LMK) manapun," kata Koordinator Utama Pelaksana Harian LMKN, Handry Noya, di Jakarta.

Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (LMK WAMI), lanjut dia, juga wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pengumpulan royalti, termasuk di ekosistem digital yang kini menjadi dominan dalam konsumsi musik nasional.

"Tidak ada lembaga yang boleh berjalan sendiri atau membuat aturan sendiri," tegasnya lagi.

Handry menekankan, tata kelola royalti digital harus terkoordinasi, transparan, dan diawasi dengan ketat untuk memastikan perlindungan hak para pencipta dan pemegang hak cipta. 

Ditambahkannya, penghimpunan royalti dari platform digital, seperti layanan streaming dan media sosial, harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Handry menyampaikan hal ini di tengah sorotan publik terhadap tata kelola royalti digital yang dinilai masih memerlukan penguatan sistem pengawasan.

LMKN, ditegaskan Handry, tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran dalam proses penghimpunan royalti. 

Dalam perundang-undangan, LMKN adalah regulator dalam sistem ini.

"WAMI sebagai LMK harus tunduk dan mengikuti mekanisme yang sudah disepakati bersama. Kami ingin memastikan ekosistem musik Indonesia berjalan sehat, profesional, dan taat hukum," tandasnya.

 

Baca Lebih Lanjut
Vidi Aldiano Kena Mental Digugat Rp24,5 Miliar, Kesehatan Terimbas, Kuasa Hukum: Berdampaklah
Arie Noer Rachmawati
Arti Lirik Lagu Juni yang Dinyanyikan oleh Donne Maula: Tak Salah Bila Kau Hilang Sejenak
Ficca Ayu Saraswaty
Sosok Azizah Gadis Hijab Viral Cover Lagu Mangu, Dikenal Semangat Meski Punya Kekurangan Fisik
Torik Aqua
Lirik Lagu Malam Rawan, Lagu Romantis Terbaru Rizky Febian, 'Sadarkah Dirimu Indah?'
Hefty Suud
Kapolda Riau Tak Toleransi Komersialisasi Tesso Nilo Bertameng Hak Ulayat
Detik
Kebahagiaan Sisca Saras Usai Raih Penghargaan Musik Pertamanya
KumparanHITS
Ingin Mood Bayi Lebih Baik? Coba Nyanyikan Lagu Untuknya, Moms!
KumparanMOM
Eksotika Bromo 2025, Pagelaran Kesenian Tari dan Musik di Padang Pasir Bromo
Timesindonesia
Lulus Pilih Kerja, Anak SMK Wajib Ikut TKA atau Tidak? Begini Penjelasannya
Detik
Maroon 5 Siap Luncurkan Album baru Love is Like
Timesindonesia