TRIBUNBATAM.id, BATAM – Roslina alias Rossa Fang, tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam terancam 10 tahun mendekam di sel penjara.
Polisi menjerat tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam ini dengan pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e.
Selain Roslina, polisi menetapkan Merlin, kerabat Intan Tuwa Negu (23), asisten rumah tangga (ART), korban dalam kasus majikan siksa pembantu di Batam ini.
Kepada polisi, Merlin mengaku ikut memukul Intan karena diperintah oleh majikannya.
Berbeda dengan Roslina, pasangannya yang tinggal seatap di salah satu perumahan elite di kawasan Sukajadi masih bebas.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andreastian, SI.K., M.H.Li mengungkap jika keberadaan suami tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam itu sedang berada di luar negeri.
"Untuk keberadaan suaminya kini masih di luar negeri, dia ke Korea Selatan. Sejauh ini kami masih dalami," sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang saat ungkap kasus, Senin (23/6).
AKP Debby enggan berkomentar jauh terkait informasi yang menyebut jika suami Roslina merupakan seorang ahli hukum.
Ia mengatakan jika proses hukum terkait kasus penganiayaan ART di Batam ini masih berjalan.
Namun jika memang ada pembuktian suami Roslina mengetahui perbuatan tersebut, tak menutup kemungkinan ia terseret dalam kasus ini.
Keberadaan suami Roslina, tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam sebelumnya menjadi sorotan setelah tim Peristiwa ini terungkap setelah Tim Flobamora Batam, komunitas warga NTT di Batam mendatangi rumah yang dihuni Roslina setelah mendapat laporan.
Yulius, paman Intan, ART di Batam korban penganiayaan menyebut jika tim mendatangi kediaman Roslina di kawasan Sukajadi, salah satu perumahan elite di Batam pada Sabtu (21/6).
Saat tiba di lokasi, tim sempat bertemu dengan korban, namun majikan laki-laki diketahui kabur saat mengetahui kedatangan tim.
Sementara mereka melihat kondisi Intan dalam keadaan lemah dan penuh luka.
"Majikan laki-laki kabur, tapi istri majikan dan ART lainnya berhasil dijumpai,” ungkap salah satu anggota tim Flobamora.
Nama Roslina, tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam kian menjadi sorotan.
Satu di antaranya yakni bisnis yang ia geluti di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Roslina disebut-sebut merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang kuliner, pet shop dan klinik hewan.
Tribun Batam menelusuri usaha Roslina.
Dari penelusuran terungkap ia memiliki usaha di kawasan komplek pertokoan Permata Niaga Sukajadi.
Di bangunan ruko tiga lantai, Roslina mendirikan usaha keperluan hewan peliharaan lengkap dengan dokter hewan.
Di lantai satu terdapat kafe, kemudian lantai dua pet shop dan lantai tiga praktek dokter hewan.
Pantauan Tribun, Rabu (25/6) bangunan ruko tiga lantai itu di desain menarik dengan tampilan warna cat kuning dan ungu, bahkan bertuliskan kalimat Korea menambah desainnya tampak futuristik.
Tak sedikit warga pecinta binatang mendatangi lokasi itu.
Selain membawa peliharaam untuk memeriksa kesehatan dan membeli makanan para pengunjung juga menikmati hidangan yang dijual dalam kafe.
Dalam kafe, tampak beberapa hewan peliharaan, duduk sangai dengan majikan.
Dua karyawan kafe terlihat dalam di situ.
Usia mereka 22 dan 23 tahun.
Keduanya dipercaya mengelola kafe tersebut.
Memang, tak ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan di sana.
Namun sikap para pekerja berubah waspada saat ditanya soal sang pemilik.
"Aduh, Bang, kami enggak tahu tentang itu. Kami cuma kerja di sini aja," ujar salah seorang dari mereka.
Awalnya mereka itu mengklaim bahwa pemilik usaha bukan Roslina.
Mereka bahkan mengaku tak mengenal Roslina.
Namun, deretan karangan bunga dengan bertuliskan bahasa Korea dilengkapi dengan nama kafe itu tak mampu ditutupi pekerja tersebut.
Apalagi, kafe itu baru diresmikan pada 22 Mei 2025 lalu oleh Roslina.
Perlahan, kedua pekerja kafe mulai mengaku.
Kata dia, Roslina pemilik usaha tersebut dikenal baik dan perhatian.
"Ibu kadang-kadang ke sini, orangnya baik. Kadang dikasih uang buat beli makan di luar gaji," ungkap salah seorang pekerja lainnya di kafe itu.
Gabe mengaku gajinya dan rekannya dibayar tepat waktu. tidak ada keterlambatan.
Setelah proses hukum yang menjerat atasannya, pekerja itu mengaku sedikit khawatir akan keberlangsungan usaha dan tempatnya mencari nafkah.
Namun kata dia, pengelolan kafe telah diberikan ke mereka, sehingga keberlangsungan usaha dan gaji dapat diatur.
Menurut dia, usaha kafe, pet shop dan pet clinic cukup ramai dikunjung masyarakat, apalagi mereka pemilik hewan peliharaan.
Hal itu dikarenakan Pet Shop tersebut punya dua dokter hewan yang membuka praktek di lokasi itu.
Terkait sosok pria yang dekat dengan sang majikan, ia mengaku tak begitu mengenal.
Namun beberapa kali pernah datang ke kafe tersebut.
Mereka mengakui jika pria itu merupakan warga Korea.
Sebelum membuka usaha ini, Roslina diketahui bekerja di salah satu bank swasta ternama di Indonesia, Sinar Mas. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang/Ucik Suwaibah)