Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang ayah di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, AT (38) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kini, AT telah ditahan di Polres Sragen sejak Jumat (20/6/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak.

HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen.
HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Yakni Pasal 82 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 76 Huruf E jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, dan karena pelaku merupakan ayah tiri, dan bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman ditambah sepertiga," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/6/2025).

"Sehingga minimum 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun, itu bunyi pasal 82 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," sambungnya.

Sebagai kepala keluarga, AT sehari-hari merupakan seorang buruh tebu, dan terkadang menjalani pekerjaan serabutan lainnya.

AKBP Petrus menerangkan anak tiri pelaku diketahui hamil saat periksa di Puskesmas.

Awalnya, ibu kandung korban membawa korban ke Puskesmas karena khawatir anaknya sedang sakit.

"Tanggal 5 Juni 2025, karena korban sakit, kemudian khawatir, anaknya sakit apa, maka ibu kandung membawa ke Puskesmas, dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwasanya usia kandungan sudah 7 bulan," pungkasnya. (*)

Baca Lebih Lanjut
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Hamili Anak Tiri di Sragen, Pelaku Akui Perbuatannya
M Syofri Kurniawan
Boboy Bocah Korban Kekerasan Ayah Tiri di Batam Kini Jadi Anak Ceria dan Patuh
Eko Setiawan
Nasib Bocah Yatim Piatu di Sragen Curi Uang Rp 7,7 Juta, Lolos Dari Ancaman Penjara
Rival al manaf
Suap 3 Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Detik
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara
KumparanNEWS
Anak Tega Aniaya Ibu di Bekasi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Detik
NEKAT Gagahi Siswi SMP & Beri Pil KB, Mahasiswa Divonis 2 Tahun Penjara Majelis Hakim PN Singaraja! 
Anak Agung Seri Kusniarti
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!
Detik
Mykhailo Mudryk Terancam Sanksi Larangan Bermain Empat Tahun
Liga Olahraga
Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim PN Surabaya Divonis 3 Tahun Penjara
Detik