TRIBUNJATENG.COM - Mantan finalis MasteChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) divonis 34 tahun penjara atas pembunuhan ART asal Indonesia.
Selain Etiqah, pengadilan juga memberikan vonis yang sama kepada mantan suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos (44).
Keduanya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu pada Jumat (20/6/2025).
Selain dijatuhi penjara, Ambree juga duhukum 12 kali cambuk sesuai Pasal 289 Kitab Undang-Undang Acara Pidana Malaysia.
Sedangkan Etiqah terbebas karena pertimbangan jenis kelamin.
Etiqah dan Ambree diketahui menyiksa Nur Afiyah Daeng Damin (28), ART asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Insiden tragis itu terjadi antara 8-11 Desember 2011 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.
Etiqah dan Ambree dinyatakan pesalah karena bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiaan yang menyebabkan kematian korban.
Setelah melakukan penyiksaan, Etiqah dan Ambree sempat membuat laporan palsu.
Ia membuat laporan ke polisi menyatakan Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.
Etiqah juga mengatakan bahwa ia dan suaminya baru kembali liburan dari Kundasang.
"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Hakim Lim Hock Leng.
Dalam putusan terungkap bahwa luka-luka yang ada pada tubuh korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan Etiqah dan Ambree secara sadar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus mengungkap bahwa korban sering mendapat penyiksaan secara rutin.
“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.
Korban tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang kampung.
(*)