Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Toyota Calya berwarna putih dengan pelat nomor B 2829 UIL kembali membuat ulah.
Kali ini, mobil tersebut melaju ugal-ugalan di KM 13 Tol Jagorawi arah Bogor pada 31 Mei 2025.
Bahkan, mobil Calya itu menyerempet sejumlah kendaraan dan langsung tancap gas melarikan diri tanpa tanggung jawab.
Video yang menampilkan aksi pengemudi mobil Calya itu viral di media sosial setelah terekam dashboard camera (dashcam) salah satu pengendara.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengaku sudah menerima dan melihat video tersebut.
"Betul kami ada menerima kiriman video seperti itu. Dalam video tersebut pengemudi terlihat menyerempet mobil dan langsung pergi," ujar Argo, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, mobil Toyota Calya berwarna putih dengan pelat nomor B 2829 UIL itu menerebos dua pintu tol.
Dalam video yang beredar, mobil tersebut mulanya menerobos Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dengan memepet kendaraan di depannya.
Setelahnya, mobil Calya itu lagi-lagi tidak membayar tol di GT Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pengemudi mobil Calya tersebut.
"Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, cuma prosesnya kita masih tindaklanjuti di Gakkum. Inisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara," kata Argo, Jumat (20/6/2025).
Argo menjelaskan, identitas pengemudi mobil Calya itu teridentifikasi lewat pelat nomor kendaraan.
Menurut dia, pelaku dapat dikenakan sanksi tilang melalui ETLE karena melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 287, ada rambu yang dilanggar. Harusnya kan gerbang, ada larangan berhenti, melakukan pembayaran, nge-tap gitu kan," ujar Argo.
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 287, ada rambu yang dilanggar. Harusnya kan gerbang, ada larangan berhenti, melakukan pembayaran, nge-tap gitu kan," ujar Argo.