Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan anak berinisial MIEC yang menganiaya ibu kandungnya di Jalan Irigasi Tertia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
"Anak aniaya ibu di Bekasi, pelaku sudah ditahan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun peristiwa ini bermula ketika tersangka dan korban sedang berada di teras rumah. Sang ibu berdiri di belakang pagar, sedangkan anaknya duduk di bangku.
Saat itu tersangka meminta ibunya meminjam motor tetangga, namun korban menolaknya.
"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang diduduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban," ujar Ade Ary.
Setelahnya, tersangka mengambil sandal yang digunakan untuk memukuli korban sebanyak lebih dari lima kali.
"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka, kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, tersangka masuk ke rumah dan mengambil sebilah pisau. Tersangka lalu kembali ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut kepada korban.
Tersangka pun mengancam akan menghabisi nyawa adik korban menggunakan pisau yang dibawanya.
"Tersangka mengatakan kepada korban, 'liat ni gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu'," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial J datang ke TKP bersama dua anggota polisi untuk mengamankan tersangka.
Tersangka lalu dibawa ke Polsek Rawalumbu dan selanjutnya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.