Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terminal Arjosari Malang bergerak melakukan penertiban dan penindakan kepada bus yang berhenti sembarangan (ngetem) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, Minggu (22/6/2025).

Penindakan tersebut, dilakukan dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi yang berlangsung selama dua minggu resmi berakhir.

"Sosialisasi aturan baru ini telah dilakukan secara masif dan berlangsung selama dua minggu, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) dan masyarakat sudah terinformasi.

Setelah masa sosialisasi resmi berakhir, maka hari ini dilakukan penertiban dan penindakan yang dilakukan secara gabungan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (22/6/2025).

Di hari pertama masa penertiban dan penindakan ini, sebanyak 23 personel gabungan disebar di beberapa titik.

Mulai di pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, Kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.

Hasilnya, bus AKDP maupun AKAP tidak ada yang ngetem sembarangan dan mereka mematuhi aturan baru dengan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari.

"Sejauh ini masih kondusif, hanya tadi ditemukan satu bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar (ngetem) karena ada penumpang ketinggalan dari dalam terminal dan tadi ditunggu 5 menit.

Dan di hari pertama penindakan ini, sanksinya masih teguran tertulis. Namun selanjutnya apabila ada yang masih ngetem, akan langsung ditilang," bebernya.

Diketahui, kegiatan penertiban dan penindakan secara gabungan ini akan dilaksanakan selama dua bulan.

Yaitu, mulai tanggal 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.

"Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal yaitu fasilitas ATM. Selanjutnya, ini akan kami benahi dan ke depannya juga akan ada live music untuk hiburan penumpang," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan penindakan dan penertiban yang dilakukan Terminal Arjosari.

"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami mem-backup. Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu. Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.

"Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami mem-backup. Terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, yaitu sanksi tilang karena pelanggaran rambu-rambu. Namun tentunya, kami masih kedepankan dulu imbauan dan kami cek apakah para sopir telah mengetahui dan memahami aturan baru dari Terminal Arjosari tersebut," tandasnya.

Baca Lebih Lanjut
Mini Bus Angkut Lombok di Malang Terjang Permukiman, Satu Orang Meninggal
Timesindonesia
Sertifikasi Dosen UWG Malang, Dorong Profesionalisme dan Kualitas Akademik
Timesindonesia
BI Kantongi USD 22,9 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA Berkat Aturan Baru
KumparanBISNIS
Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur Hadir Lebih Dekat di Kota Malang
Timesindonesia
Sempat Ricuh, Tim Sepakbola Putra Kota Malang Kunci Tiket 8 Besar Porprov Jatim IX 2025
Timesindonesia
DPMPTSP Bontang Gelar Kegiatan Sosialisasi untuk Non-UMK pada Awal Juli 2025
Timesindonesia
Kronologi Wanita Ditemukan Tewas di Losmen Malang, Mulutnya Tersumpal Kain
Ayu Wulansari K
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Satlantas Polres Tegal Sosialisasi Tahu Aci Tegalan 
Muslimah
UBHINUS Malang Kembangkan Sistem Informasi Akademik Berbasis OBE melalui Kolaborasi Strategis Lintas Institusi
Timesindonesia
Porprov Jatim 2025: Sepak Bola Kota Malang Taklukkan Jember
Timesindonesia