3 Penembak WN Australia di Bali Ditangkap saat Kabur ke Luar NegeriKumparan | 2025-06-18T15:00:51+08:00
Polisi menangkap tiga WN Australia terduga penembak dua WN Australia di Bali.
Korban yakni Zivan Radmanovic (laki-laki, 32 tahun) dan Sanar Ghanim (laki-laki, 34).
Para terduga pelaku adalah Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).
Semuanya laki-laki.
Perbesar
Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.
"Dengan kerja sama dengan antara Polda Bali, Polres Badung, Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dan NCP Interpol sehingga jejak-jejak yang bersangkutan ini bisa di-tracing dan kemudian tadi malam sudah diamankan tiga tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6).
Perbesar
Momen penangkapan 3 WN Australia yang menembak 2 WN Australia di Bali. Dok: Ist.
Para terduga pelaku ditangkap saat kabur dari Bali menuju ke luar negeri melalui perjalanan darat dan udara: Darcy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan Coskunmevlut dan Tupou diduga ditangkap di Singapura.
Motif Belum Diungkap
Perbesar
Lubang bekas tembakan terlihat di kaca bangunan vila yang menjadi TKP peristiwa penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di kawasan Desa Munggu, Badung, Sabtu (14/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polisi belum mengungkap peran dan motif para pelaku menembak korban. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil. Peluru yang digunakan berukuran 9 milimeter.
Selanjutnya, 1 palu, 6 motor, 2 mobil, tas, sejumlah uang mata asing, paspor dan foto korban.
Terancam Hukuman Mati
Perbesar
Barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat tentang Senjata Api.
"Ancaman hukuman mati," kata Daniel.
Perbesar
Barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Perbesar
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Baca Lebih Lanjut
3 WN Australia Penembak WN Australia di Bali Terancam Hukuman Mati
Detik
Ngeri, 2 WN Australia Ditembak di Vila Badung, Bali
Detik
2 WN Australia Ditembak OTK di Vila Badung Bali, 1 Orang Tewas
Detik
3 WN Australia Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan di Bali
Detik
Kronologi WNA Australia Tewas Ditembak di Bali, Pelaku Menyusup Diam-diam ke Vila saat Tengah Malam
Ines Noviadzani
Anak Petani di SMA CT ARSA Diterima 15 Kampus Luar Negeri via Beasiswa!
Detik
Kepergok Beraksi, Maling Mobil di Bogor Ditangkap Warga Saat Kabur
Detik
Menkes Usul Ada Wisata Medis Agar Orang Kaya Tak Hobi Berobat ke Luar Negeri
KumparanBISNIS
Danantara Alokasikan 20% Investasi ke Luar Negeri, Ekonom Wanti-wanti Soal Ini
Detik
Suami Pembunuh Istri di Tangsel Ditangkap Saat Mau Kabur Sambil Gendong Anak