SURYAMALANG.COM, - Nasib malang menimpa pria bernama Poniman warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Poniman terjerat hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya. 

Teman Poniman ternyata seorang penipu yang kini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tuduhan penggelapan sepeda motor kredit yang belum lunas.

Peristiwa bermula ketika Poniman didatangi temannya, Kartiman untuk meminjam KTP.

Kartiman meminjam KTP milik Poniman untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor di Adira Finance.

Poniman setuju sebab Kartiman juga menjanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta sebagai imbalan jika permohonan kredit disetujui.

Kartiman juga meyakinkan cicilan motor akan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, sehingga Poniman tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Saat pihak leasing melakukan survei ke rumah, Kartiman turut hadir untuk meyakinkan surveyor.

Setelah motor Honda Vario 160 cc dikirim ke rumah Poniman, Kartiman segera membawanya pergi dan menyerahkan uang yang telah dijanjikan.

Namun, janji tinggal janji. Kartiman tidak pernah membayar cicilan motor dan kemudian menghilang tanpa jejak.

Seiring berjalannya waktu, tunggakan cicilan terus menumpuk, dan pihak Adira Finance mulai menagih kepada Poniman sebagai pemohon kredit resmi.

Akibat tidak bisa membayar dan kendaraan tidak ada pada Poniman, kasus ini bergulir ke jalur hukum. 

Vonis Penjara dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Poniman serta denda sebesar Rp 10 juta.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan terdakwa terbukti melakukan penggelapan atas kendaraan yang masih dalam status kredit. 

Mengingat belum lunas, kendaraan tersebut masih dianggap sebagai objek sewa. 

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Pihak Adira Finance juga mencatat, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 38.939.996. 

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, memberi imbauan kepada masyarakat.

Novi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan identitas diri untuk pengajuan kredit atas nama orang lain. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis," ujarnya.

Novi juga menekankan siapapun yang terlibat dalam pengalihan kepemilikan unit secara ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku" terangnya.

"Sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Dampak Nama Dipinjam untuk Kredit

Kredit kendaraan pakai nama orang lain sebetulnya sah saja, asalkan kedua belah pihak sudah mengerti risiko dan tanggung jawab masing-masing. 

Dalam wawancara 8 Juli 2022, Direktur Portofolio Adira Finance, Harry Latif pernah menjelaskan dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.

“Dalam transaksi kredit kendaraan, hubungan hukum yang terjadi adalah antara kreditur dan debitur," ujar Harry.

“Jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan atau kredit kendaraan, masalah hukum yang terjadi ya antara kreditur dan debitur ini juga,” katanya. 

Namun sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama soal pengurusan surat kendaraan yang tidak mudah.

Misal Anda telah berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain, tentunya harus mengurus perpanjangan STNK tiap tahun. 

Untuk memperpanjang STNK, membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor. 

Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. 

Jangan sampai juga merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya. 

Sementara itu, bagi yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, harus tahu  nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu.

Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya.

Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam blacklist kredit adalah nama Anda.

Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Andalah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggung jawaban. 

Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif.

Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, pertimbangkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya. 

Sebab, seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi.

(Kompas.com/Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Usai Buron, Begal Ojol di Kota Malang Berhasil Ditangkap
Timesindonesia
Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan dari Tuntutan 14 Tahun Penjara
Detik
Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios di Lumajang Langsung Ditutup
Detik
Hotman Paris Bantah Eks Mendikbud Nadiem Makarim DPO
Detik
Cerita Remaja Asal Sleman Lolos Piala Dunia Catur, Berlatih Sejak Usia 3 Tahun
KumparanSPORT
Kronologi Mahasiswa Bobol Rekening Taspen Kakek Pensiunan Rp 304 Juta, Modalnya Cuma Pakai WhatsApp
Siti M
Kenapa Jujur Sering Berujung Salah Paham?
Putri Maura Faathimah
Pura-pura Tes Drive, Motor Pria di Bogor Beserta STNK Dibawa Kabur Teman
Detik
Anak Masuk PAUD Usia 2 Tahun, Ini Cerita Nola B3 Kenalkan Dunia Sekolah
Detik
Pegawai Konter Pulsa di Jakpus Curi Uang Majikan, Dibekuk saat Jadi Kernet
Detik