Lanjutan sidang atas gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Kedua belah pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kendati demikian, sidang tersebut harus kembali ditunda karena pihak Vidi masih diminta untuk melengkapi berkas legalitas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang.
"Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat," kata Minola.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). <div class=
Foto: Vincentius Mario/kumparan" class="ImageLoaderweb__StyledImage-sc-zranhd-0 kOaRZk">
zoom-in-whitePerbesar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Minola mengatakan bahwa proses persidangan akan kembali digelar pada tanggal 17 Juni mendatang. Jika berkas dari pihak Vidi sudah dinyatakan lengkap, sidang akan masuk pada proses tanya jawab dari kedua belah pihak.
"Ternyata yang ditunjuk oleh Vidi ini adalah kuasa hukum yang sama pada waktu kami somasi. Mereka dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," kata Minola.
"Jadi belum ada pembicaraan, tapi kalau pun memangnya ada pembicaraan tentu ini menindaklanjuti pembicaraan yang telah ada," tambahnya.
Vidi Aldiano. Foto: Instagram @vidialdiano
zoom-in-whitePerbesar
Vidi Aldiano. Foto: Instagram @vidialdiano
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui pihaknya baru ditunjuk belum lama ini. Sehingga mereka masih berupaya melengkapi legalitas.
"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi," ungkap Sordame.
Sordame mengatakan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang membela Vidi Aldiano dalam persidangan itu. Tim tersebut terdiri dari 15 pengacara.
"Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa," tandasnya.
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.
Baca Lebih Lanjut
Keenan Nasution Harap Pihak Vidi Aldiano Hadir di Sidang Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’
Hana Futari
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Buka Pintu Damai dengan Vidi Aldiano
KumparanHITS
Lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano Hilang dari Spotify, Ini Kata Keenan Nasution
KumparanHITS
Vidi Aldiano Gandeng Suami Jessica Mila, Lawan Keenan Nasution di Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Nuansa Bening
Hana Futari
Keenan Nasution Ungkap Alasan Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 M & Jaminan Sita Rumah
KumparanHITS
Istri Keenan Nasution: Vidi Aldiano Tanpa Nuansa Bening Bukan Siapa-siapa
KumparanHITS
Kronologi Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Perkara Lagu Nuansa Bening, Kini Ancam Sita Rumah sang Penyanyi
Ines Noviadzani
Kontroversi Hak Cipta Terus Memanas, Pay Burman Singgung Soal Proses Positif
Christine Tesalonika
Kunto Aji: LMKN Kalah sama Panitia Kurban
KumparanHITS
Timnas U-17 Hadapi Brasil, Mat Baker: Saya Enggak Takut
KumparanBOLA