Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Hotman menyatakan Nadiem siap setiap waktu untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan jika dipanggil oleh Kejagung.
"Nggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia udah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO, dia ada disini, sehat walafiat, enggak benar (DPO)," ujar Hotman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pengacara kawakan itu pun mengungkapkan konferensi pers tersebut ditujukan untuk menerangkan ke publik bahwa Nadiem itu akan kooperatif.
"Nadiem itu akan kooperatif, menghargai kewenangan kejaksaan, siap setiap waktu, dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, (Nadiem) ada di dalam negeri," katanya.
Nadiem menegaskan setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjadi Mendikbudristek didasarkan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia pun menyatakan siap memberikan keterangan pada proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (10/6/2025) di Jakarta.
Ia melanjutkan, "Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya."
Nadiem pun mengklaim dirinya tak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," ungkapnya.
Eks Mendikbud itu juga menegaskan akan berkomitmen untuk bersikap kooperatif pada proses hukum yang berlangsung. Ia berharap, dengan begitu, kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan terus terjaga.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi pendidikan sejak Selasa (20/5/2025).
Sebanyak 28 saksi yang diduga terkait kasus ini telah diperiksa. Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
"Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari detiknews.
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
Harli mengatakan proyek itu menghabiskan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).