Grid.ID- Terkuak! Inilah profil 4 perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat. Benarkah ada perusahaan dari China?

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendapatkan temuan bahwa terdapat empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang ternyata bermasalah dan mengancam ekosistem. Temuan ini berdasarkan pada pengawasan terhadap kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, pada 26-31 Mei 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com,terdapat empat perusahaan yang menjadi pemilik tambang nikel di Raja Ampat, antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempat perusahaan tersebut diketahui sudah mengantongi Izin Usaha Petambangan (IUP), tetapi hanya satu perusahaan saja yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT MRP.

Adapun, hasil pengamatan menunjukkan empat perusahaanpemilik tambang nikel tersebuttelah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau. Berikut ini Grid.ID berikan 4 profil perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat, dilansir dari Kompas.com.

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, dan perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030.53 hektare. Karena menambang di pulau yang tergolong kecil, aktivitas penambangan di dalamya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adapun, PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya sejak tahun 1998. Awalnya, saham perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, dan PT Antam TBK sebesar 25 persen.

Namun, sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2027.

Diketahui, perusahaan ini memiliki luas wilayah izin sekitar 13.136 hektar. PT Gag Nikel mendapatkan izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada tahun 2018.

2. PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China. Perusahaan ini diketahui melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 756 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Sama seperti PT Gag Nikel, karena menambang di pulau yang tergolong kecil, aktivitas penambangan di dalamya menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perusahaan satu ini, diketahui merupakan penanam modal asing (PMA), yakni milik raksasa nikel asal China Wanxiang Nickel Indonesia. Dalam situs resmi perusahaan, PT Wanxiang Nickel Indonesia tercatat menjadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Morowali.

Bisnis inti perusahaan ini yaitu tambang nikel dan peleburan Feronikel. Area tambangnya diketahui juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat selanjutnya yaitu PT Mulia Raymond Perkasa. Tidak banyak informasi mengenai perusahaan ini, namun merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele.

Tidak disebutkan luasan aktivitas pertambangan perusahaan ini, tetapi diketahui perusahaan ini memiliki kantor yang tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat. PT Mulia Raymond Perkasa, diketahui tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi di sana akhirnya dihentikan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Sama seperti PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining juga tak memiliki banyak informasi. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan IUP yang memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033 serta dan memiliki operasi produksi bijih nikel.

Diketahui, PT Kawei Sejahtera Minging terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, sehingga menimbulkan sedimetasi di pesisir pantai. Perusahaan ini akhirnya dikenai sanksi admisnistratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Baca Lebih Lanjut
Bahlil Hentikan Sementara Izin Operasi Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
KumparanBISNIS
Bahlil Bakal Cek Langsung Tambang Nikel di Raja Ampat
Detik
Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Antam
Detik
Bahlil: Tambang Nikel di Raja Ampat Punya Antam
Detik
Gaduh Save Raja Ampat, Bahlil: Ada Pariwisata, Ada yang Buat Tambang
Detik
Bahlil Mau Pulang Kampung Cek Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Ekosistem
Detik
Populer: Giring Jadi Komisaris GMFI; Bahlil Hentikan Izin Tambang di Raja Ampat
KumparanBISNIS
Menbud Fadli Zon soal Tambang di Raja Ampat: Jangan Ada Perusakan Lingkungan
Detik
Menteri Bahlil hentikan sementara operasi tambang nikel di Raja Ampat
Antaranews
Populer: Izin Tambang di Raja Ampat; Diskon Tarif Tol 20 Persen
KumparanBISNIS