BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan soal uang, pencipta lagu Yoni Dores beber dasar sikapnya pidanakan pedangdut Lesti Kejora.

Sosok Yoni Dores belakangan jadi sorotan usai melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Ya, Yoni menyeret istri aktor Rizky Billar itu ke ranah pidana dan bukan perdata.

Langkah itu sedikit berbeda dibanding sejumlah kasus perselisihan yang muncul antara pencipta lagu dan penyanyi beberapa waktu belakangan.

Lantas mengapa Yoni memilih jalur pidana?

Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suardi, menjelaskan, sikap demikian diambil karena pihaknya menyoal terkait mekanisme perizinan dan bukan soal royalti ataupun kompensasi finansial.

"Ini bukan masalah royalti, tapi mechanical right, masalah izin, lisensi, itu saja," kata Ilham Suardi dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (7/6/2025).

Ilham menyampaikan, Yoni Dores tidak menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

"Enggak ada yang minta ganti ruginya, enggak ada yang mempolisikan," ucap Ilham.

Menurut Ilham, tujuan Yoni Dores adalah ingin bertemu langsung dengan Lesti Kejora untuk mengklarifikasi beberapa hal.

Salah satunya adalah, menanyakan apakah kanal YouTube yang mengunggah Lesti Kejora meng-cover lagu milik Yoni Dores adalah benar milik Lesti Kejora.

Yoni Dores juga hanya ingin menanyakan alasan nama pencipta lagu tidak dicantumkan oleh Lesti Kejora.

"Mempolisikan itu langkah berikutnya, Yoni Dores ingin bertemu, mempertanyakan 'ini akun Lesti bukan?' Siapa yang nyanyi? Kenapa nggak ada nama penciptanya' itu saja awalnya," jelas Ilham Suardi.

Meski proses hukum telah berjalan, Ilham menekankan, kliennya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

"Enggak ada niat apapun, cuma langkah hukumnya sudah berjalan, enggak mungkin berhenti," ucap Ilham.

Seperti diketahui, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Lesti Kejora dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.

KASUS HAK CIPTA - Yoni Dores (kiri) dan pengacara Deolipa Yumara (tengah) ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). <div class=
Yoni Dores ungkap alasan laporkan Lesti Kejora ke polisi soal dugaan pelanggaran hak cipta." loading="lazy">
KASUS HAK CIPTA - Yoni Dores (kiri) dan pengacara Deolipa Yumara (tengah) ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). Yoni Dores ungkap alasan laporkan Lesti Kejora ke polisi soal dugaan pelanggaran hak cipta. ( Fauzi Alamsyah)

Reaksi Lesti Kejora Hadapi Laporan Yoni Dores

Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya bicara terkait laporan pencipta lagu Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, reaksi Lesti muncul dalam sebuah pernyataan resmi tertulis dan dibagikan kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Sadrakh menyatakan Lesti Kejora mengetahui adanya laporan hukum itu dari media massa.

"Kami menghormati keputusan saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora ke Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," tulis Sadrakh dikutip dari Wartakotalive.com.

Dengan asas praduga tidak bersalah, Lesti Kejora masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan Yoni Dores.

"Saudari Lesti Kejora meminta seluruh pihak menunggu kejelasan perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulisnya.

Diberitakan, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Minggu (18/5/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan, Yoni Dores adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.

Kejadian bergulir sejak 2018 saat Lesti Kejora disebut sering menyanyikan ulang atau cover lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.

Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Baca Lebih Lanjut
Karyanya Terancam Diboikot Usai Polisikan Lesti Kejora, Yoni Dores Tak Ambil Pusing
Ragillita Desyaningrum
Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Klarifikasi Laporan Yoni Dores Terhadap Lesti Kejora
Ragillita Desyaningrum
Yoni Dores Jalani Pemeriksaan Saat Puasa Arafah, Tampak Lemas Hingga Mengaku Pusing
Christine Tesalonika
Cerita UMKM Lintang Kejora: Melejit saat Pandemi Covid, Makin Dikenal Berkat Platform Digital
Arif Tio Buqi Abdulah
Mahalini Paksa Rizky Febian untuk Jalani Pola Hidup Sehat, Sampai Minta Dukungan Penggemar!
Christine Tesalonika
Keenan Nasution Ungkap Alasan Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 M & Jaminan Sita Rumah
KumparanHITS
IDAI Ungkap Alasan Ortu Beri Anak Screen Time dan Dampak pada Tumbuh Kembangnya
KumparanMOM
Acerbi Ungkap Alasan Tolak Panggilan Timnas Italia
Detik
Dedi Mulyadi Ingin Hapus PR Bagi Siswa Jabar, Singgung Soal Beban dan Ungkap Alasan di Baliknya
Siti M
Oratmangoen ke Rizky Ridho: Eropa Menunggumu!
Detik