WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan lain berinisial AI (34).
Tahanan AI dilaporkan tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali.
AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru ditahan di Rutan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).
"Enam dari tujuh orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Sabtu (7/6/2025).
Ariasandy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keenam tersangka yang ditetapkan yakni DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.
"Motif para tersangka masih dalam pendalaman," kata Ariansandy.
Peristiwa ini bermula saat AI ditahan di Rutan Polresta Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu siang.
Beberapa saat kemudian, petugas mendapat laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi.
AI kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa AI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 20.30 Wita.
"Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, usia 34 tahun, yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk Rutan Polresta Denpasar pada hari Rabu," ujar Ariasandy.