TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polisi menangkap seorang jagoan kampung berinisial N yang berusaha mengendalikan parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan N merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap dinilai warga sebagai 'Jagoan Kampung'.

"Dia (N) adalah pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya," kata Bintang dalam keterangan, Jumat (6/6/2025).

Sebagai informasi, Baskoro menjelaskan perkara cekcok bermula ketika pelaku meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, I, S, dan H pada Sabtu (24/5/2025).

Namun saat itu ketiganya justru tidak bisa memenuhi permintaan N karena penghasilan tengah tersendat akibat sepi pengunjung.

Kecewa tidak mendapat uang keamanan parkir, N kemudian meminta ketiga warga itu untuk berhenti menjaga parkir segera.

Usai berhenti beberapa hari, ketiga warga itu kemudian kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).

N yang mengetahui ketiganya kembali bekerja kemudian mendatangi lokasi. 

Selanjutnya N memperingatkan ketiga warga itu agar tidak mengganggu area parkir yang dianggap di bawah kendalinya.

"Pelaku berkata 'Jangan Ngerecokin Parkiran' dan tidak lama kemudian pergi meninggalkan TKP," jelasnya.

Usai pergi meninggalkan TKP, Baskoro menuturkan N kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh seorang korban membawa senjata tajam (Sajam).

Tapi korban yang mendengarnya justru membantah tudingan itu.

"Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N," tuturnya.

Baskoro menyampaikan rupanya cekcok antara keduanya direkam oleh seorang warga menggunakan ponsel genggam.

Kemudian video rekaman tersebut diunggah ke Sosial Media (Sosmed) hingga viral.

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).

Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.

Di lokasi pecel lele, N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele usai mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp10 juta sejak pertama beroperasi," pungkasnya.

Penulis: Rendy Rutama

 

Baca Lebih Lanjut
Cekcok Minta Jatah Parkir, Ketua Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi
Detik
2 Pejabat Kementan Dipecat Gara-gara Minta Jatah Muluskan Proyek
Detik
Bos Sembako di Bekasi Tewas Dibunuh Pegawai, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Rp 68 Juta
Faza Anjainah Ghautsy
Aliran Duit Miliaran ke Dompet Ormas Usai Bertahun-tahun Kuasai Lahan
Detik
Percakapan Terakhir Bos Sembako di Bekasi Sebelum Dibunuh Pegawainya
Detik
Kronologi Wali Kota Palembang Nyamar Jadi Ojol Demi Pantau Juru Parkir Liar, Bermula dari Dapat Aduan di DM!
Siti M
Tegas! Eri Cahyadi Minta Warga Lapor Jukir Liar, Ancam Cabut Izin Usaha Nakal
Timesindonesia
Bos Sembako di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Ditangkap
Detik
Baru Sebulan Nikah, Pasutri di Cileunyi Curi 4 Motor dalam Sehari, Begini Modusnya
Faza Anjainah Ghautsy
Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari
Detik