PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar USD136,4 juta atau setara dengan Rp 53 per lembar saham.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham, meskipun kinerja keuangan tahun 2024 menunjukkan sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2024, PGEO membukukan laba bersih sebesar USD 160,30 juta, sedikit menurun dari USD 163,57 juta pada 2023.
Sementara itu, perusahaan mencatat saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar USD 164,61 juta dan total ekuitas mencapai USD 2 miliar. Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui penyisihan laba ditahan sebesar USD 24 juta.
“Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD 136.400.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp 53,093705 (lima puluh tiga koma nol sembilan tiga tujuh nol lima Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan,” tulis Rangkuman Risalah RUPS, dikutip Jumat (6/6).
Dividen akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2025 kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Jadwal lengkap pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 13 Juni, dilanjutkan ex dividen pada 16 Juni.
Sementara cum dividen pasar tunai jatuh pada 17 Juni dan ex dividen pasar tunai pada 18 Juni.
Bagi pemegang saham yang tercatat dalam sistem KSEI, distribusi dividen akan dilakukan melalui pemindahbukuan ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Sedangkan pemegang saham di luar sistem kolektif akan menerima transfer langsung ke rekening masing-masing.
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Julfi Hadi saat media briefing, Rabu (8/5/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Julfi Hadi saat media briefing, Rabu (8/5/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Dividen ini juga tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham berbadan hukum dalam negeri tidak dikenakan pajak atas dividen yang diterima.
Sementara pemegang saham orang pribadi dalam negeri dibebaskan dari pajak sepanjang dividen diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika tidak, maka dividen akan dikenakan pajak penghasilan yang harus disetor sendiri. Pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif P3B wajib memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Lebih Lanjut
Kompak Turun! Ini Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo 1 Juni 2025
Detik
Daftar Harga Baru BBM Pertamina Per 1 Juni 2025 Usai Pertamax Turun Lagi, Cek Jakarta Hingga Kalsel
Murhan
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI, Berlaku 4 Juni 2025
CNBC Indonesia
Saham BSI Anjlok Saat Aplikasi BYOND Lumpuh
Detik
IHSG Merosot di Pekan Pertama Juni, Asing Catat Jual Bersih Saham Rp 720 M
KumparanBISNIS
IHSG Sesi I Turun 1,70%, Saham Bank Raksasa Kompak Merosot
Detik
Resmi Turun! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 3 Juni 2025
CNBC Indonesia
Daftar Harga BBM Pertamina Kamis 5 Juni 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Aditya Pratama
Jatah Uang Makan Pejabat Saat Rapat Dipatok Rp 118 Ribu, Snack Rp 53 Ribu
Detik
IHSG Ditutup di Zona Hijau, TOBA hingga FORE Jadi Saham Pendorong
KumparanBISNIS