TRIBUNBATAM.id, Serang - Pembunuhan di Serang sempat membuat heboh di Media Sosial. Pasalnya Korban bernama Petry Sihombing (35) ternyata tewas bukan karena korban perampokan namun dibunuh oleh suaminya sendiri.
Pelaku adalah Wadison Pasaribu (37) yang merupakan Suami korban. Ternyata pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Wadison demi bisa menikahi kekasihnya.
Ya, Wadison memang selama ini sudah bermain hati dengan wanita lain. Bahkan ia berharap ingin menikahi sang pujaan hatinya. Maka dari itu, kuat dugaan Wadison sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan, tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dengan cara dicekik menggunakan kain kelambu, Petry Sihombing dibunuh oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37).
"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).
Alasan tersangka membunuh korban karena sudah tak mencintai sang istri, ungkap Yudha.
Sedangkan Wadison sendiri, kepincut wanita lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," katanya.
Menurut Yudha, setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario seolah-olah telah terjadi perampokan.
"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta," ujarnya.
Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.
"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.
Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.
"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.
Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.