Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Agus Adi Setiawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (4/6/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah melalui proses penyidikan mendalam. 

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dan mengamankan 56 item barang bukti, berupa dokumen pencairan Dana Desa Godog.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan 20 saksi dan 56 dokumen terkait pencairan Dana Desa di Desa Godog,” ujar Tjut Zelvira, Rabu (4/6/2025).

PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. 
 Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti.
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Godog, Kecamatan Polokarto, Agus Adi Setiawan (AAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/6/2025), setelah Kejari Sukoharjo mengantongi cukup alat bukti. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Agus Adi Setiawan diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai kepala desa dengan memanipulasi proses pencairan dana desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 406.643 Juta.

"AAS langsung ditahan di Rutan Kota Solo pada hari yang sama untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum," katanya.

Kasus ini sempat memicu gejolak di masyarakat. 

Pada 10 Januari 2025, warga Desa Godog mendatangi balai desa menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang berjumlah Rp380,95 juta. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, terutama dalam pembangunan infrastruktur desa.

Protes warga itu bukan yang pertama. 

Pada tahun 2023, AAS juga terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 559,082 juta. 

Saat itu, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan dana dan bersedia mundur jika gagal memenuhi komitmen tersebut. 

Namun, janji itu tak ditepati, dan dugaan korupsi kembali terulang tahun berikutnya.

Desakan warga agar AAS mundur dari jabatannya akhirnya mendapat perhatian dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turun langsung melakukan audiensi. 

Dalam pertemuan tersebut, AAS diminta secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa.

(*)

Baca Lebih Lanjut
MAKI Sebut Kejagung On The Track Usut Korupsi Sritex, Dorong Kejar TPPU
Detik
Bansos KLJ 2025 Sudah Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima dan Cairkan Dana Bansos Lansia Rp300 Ribu via Bank DKI
Jihan Hoirunsia
Warga Desa Sitiarjo Malang Geger Dugaan Penggelapan Pajak PBB oleh Oknum Perangkat Desa
Timesindonesia
Puluhan Korban Investasi Bodong di Kota Malang Terima Uang Rp8,4 Miliar
Timesindonesia
Bos BGN Buka-bukaan Ada Mitra Markup Harga Bahan Baku MBG
Detik
Ada yang Bikin Tom Lembong Tak Sabar di Sidang Korupsi Impor Gula
Detik
Anggaran Makan Bergizi di Jabar Tembus Rp 50 T, Lebih Besar dari APBD
Detik
Wamen PU Dipanggil ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Eks Timtim Besok
Detik
Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025
Timesindonesia
Ayo Klaim Link DANA Kaget Terbaru Hari ini, Saldo DANA Rp300 Ribu Masuk!
Jihan Hoirunsia