Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM), masih melakukan penelusuran dugaan pengaplingan area kemah di Gunung Merbabu.

Iya, baru-baru ini lagi hangat soal area kemah yang dikapling penyedia jasa open trip.

Banyak yang mengkritik praktik pemanfaatan ruang publik di kawasan taman nasional untuk kepentingan komersial.

Kepala BTNGM, Anggit Haryoso menyatakan semua pendaki punya hak yang sama dalam menggunakan area berkemah.

Pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait video viral tersebut.

Dari informasi yang diterima, rombongan open trip itu naik melalui jalur Selo.

"Kita dapatkan informasi, tanggal 29 mei 2025," jelas Anggit, Selasa (3/6/2025).

AREA CAMP MERBABU. Viral area camp merbabu sudah di booking. Peristiwa ini memunculkan kritik keras dari warganet terhadap praktik pemanfaatan ruang publik di kawasan taman nasional untuk kepentingan komersial.
AREA CAMP MERBABU. Viral area camp merbabu sudah di booking. Peristiwa ini memunculkan kritik keras dari warganet terhadap praktik pemanfaatan ruang publik di kawasan taman nasional untuk kepentingan komersial. (Instagram)

Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi melalui surat ke penyelenggara open trip tiga dewa.

Klarifikasi itu mengingat, di lokasi camp itu ada spanduk berwarna merah dengan tulisan "Selamat Datang di Camp Area Tiga Dewa Adventure"

Meski begitu, pihaknya  belum bisa memastikan penyelenggara open trip tersebut.

Anggit menambahkan, penguasaan area di taman nasional dilarang.

Jika terbukti, penyelenggara bisa disanksi sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2024.

"Ada penguasaan lahan tidak diperbolehkan. Sanksinya bisa kita blacklist. Sesuai dengan tingkatannya (pelanggaran)," pungkasnya.

(*)

Meski begitu, pihaknya  belum bisa memastikan penyelenggara open trip tersebut.

Anggit menambahkan, penguasaan area di taman nasional dilarang.

Jika terbukti, penyelenggara bisa disanksi sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2024.

"Ada penguasaan lahan tidak diperbolehkan. Sanksinya bisa kita blacklist. Sesuai dengan tingkatannya (pelanggaran)," pungkasnya.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Heboh Kapling Lahan di Camp Gunung Merbabu Pakai Spanduk Membentang
Detik
Deadline Daftar Ulang SNBT 2025, Apa Kena Sanksi Jika Tak Registrasi?
Detik
Tulisan 'Kamu Makan Seperti Babi' di Mangkuk Restoran Tuai Pro Kontra
Detik
Wasit David Coote Jadi Kurir Usai Dipecat Premier League
Detik
Viral Narasi 'Pejalan Kaki Bisa Kena E-TLE', Polda Metro Beri Penjelasan
Detik
Menelusuri Pintu Belakang Rest Area KM 21B Jagorawi, Ada Parkiran Motor
Detik
Kronologi Wali Kota Palembang Nyamar Jadi Ojol Demi Pantau Juru Parkir Liar, Bermula dari Dapat Aduan di DM!
Siti M
Cerita Pengemudi Mobil Kena Macet, dari Halim ke Gatsu 3 Jam
Detik
Cerita Warga Kena Macet Senayan-Tebet 2,5 Jam: Motor Aja Nggak Bisa Nyalip
Detik
Luka Modric Dilirik Klub di Tiga Liga, Tapi Lebih Milih MLS
Gila Bola