TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan viral di Jalan Nangka Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 Juni 2025.
Pras menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam sidang yang diketuai I Putu Agus Adi Antara.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Kadek Parwata yang merupakan tulang punggung keluarga,
Pria berusia 34 tahun itu didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pras terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pras juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Dalam berkas perkara terpisah, Pras pun didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelum membunuh Kadek Parwata, pria tamaan SMP ini juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19).
Dalam dakwaan aksi sadis yang dilakukan Pras berawa saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WITA.
Saat itu Pras tengah dalam perjalanan menuju rumah bosnya di Jalan Antasura.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa kemudian disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa, di situ Pras langsung merasa emosi begitu saja karena merasa hampir diserempet.
Pras lalu mengejar Made Darma. Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) depan Warung Auna, Made Darma berhenti untuk berbelanja.
Gesekan kemudian dimulai, terdakwa Pras langsung menabrak Made Darma dan berulang kali melakukan pemukulan.
Pras sempat mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam.
Kemudian Pemilik warung bernama Ashuri keluar untuk berusaha melerai dengan mengatakan "Dia orang sini, bubar saja".
Pada saat itu, terdakwa sempat pergi dari lokasi melanjutkan perjalanan ke arah Utara untuk menuju Jalan Antasura.
Namun ia masih merasa tidak terima dan penasaran lalu kembali ke Warung Auna.
Ia kembali menanyai pemilik warung apakah saudara dari Darma atau bukan.
Ashuri menjawabnya tidak.
Petaka bagi Kadek Parwata pun tiba, saat itu korban kebetulan tiba bersama temannya I Wayan Wawa Anggara, saat emosi Pras masih memuncak dan sebetulnya hendak meninggalkan TKP.
Di situ Kadek tiba lalu terdakwa tiba-tiba bertanya kepada korban Parwata "Kamu kenal saya?" secara berulang kali dengan berjalan mendekati keduanya.
Pras terus bersikeras mencecar korban, saat jarak semakin dekat lalu korban Parwata sempat merintangkan tangan dan mendorong Pras.
Pada moment itulah, Pras kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, lalu diayunkan ke arah rusuk kiri korban.
Parwata sempat bisa menepis dengan tangan kirinya, akan tetapi ayunan kedua Pras mengarah ke rusuk kirinya.
Lalu korban berusaha menjauh namun ketika membalikkan badan, Pras dengan sadis dan teganya tambah menikam bahu kiri korban.
Tak berhenti di situ, punggung kiri Kadek Parwata juga ditusuk hingga korban tersungkur.
Meski sudah membabi buta menusuk korban, Pras nyatanya tak puas, ia masih berniat menusuk.
Akan tetapi saat itu saksi Wayan menendang kepala pelaku hingga jatuh.
Pras yang memang sudah gelap mata lantas berdiri dan ganti mengejar Wayan sambil mengayunkan pisau, akan tetapi tidak mengenai korban, dan dibalas tendangan oleh Wayan.
Selanjutnya, pelaku berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak terkena beberapa tusukan itu.
Wayan lalu kembali mengejar pelaku dan akhirnya pelaku memilih untuk kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban Kadek Parwata yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Rahayu menggunakan sepeda motor.
Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, akan tetapi kemudian dinyatakan sudah meninggal dunia, kemudian jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah.
Hasil visum menunjukan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.
Kematian korban disebabkan oleh luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Sementara itu, Pras pergi ke Jalan Antasura untuk menaruh motor Spacy di sana dan membuka jaket jeans dikenakan.
Pras selanjutnya mengambil motor Yamaha Mio lalu pergi ke kosnya di Jalan Drona Banjar Tegal, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.
Terdakwa lmenanggalkan pakaian yang dikenakan kemudian menelepon temannya untuk menjemput di Pasar Wangaya sekira pukul 05.30 Wita.
Di situ kepada temannya, terdakwa berdalih ingin ke Jawa dan diantar hingga ke Jember.
Pelarian Pras kemudian berakhir di tangan kepolisian yang memang sudah melakukan pengejaran. (*)