Grid.ID - Perseteruan antara musisi Keenan Nasution dan Vidi Aldiano masih terus berlangsung. Sebelumnya, sidang perdana gugatan pelanggaran Hak Cipta lagu Nuansa Bening sudah digelar.
Musisi Keenan Nasution pun membenarkan gugatannya sebesar Rp 24,5 miliar kepada Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini berdasarkan perkara Vidi Aldiano yang tak meminta izin atas penggunaan karya lagu Nuansa Bening sejak tahun 2008.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution pun mengungkapkan bahwa angka Rp24,5 miliar sebagai gugatan bukanlah angka yang diminta oleh pihak kliennya.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," ujar Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
"Jadi ini bukan royalti, tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," sambungnya.
Minola Sebayang membeberkan bahwa sejauh ini ada total 308 pertunjukan komersial yang dilakukan oleh Vidi Aldiano namun tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan. Maka dari itu, angka Rp 24,5 miliar ini berdasarkan hitungan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano.
"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pun meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan dalam gugatannya. Ya, hal tersebut dilakukan jika Vidi Aldiano tak sanggup membayar gugatan jika dikabulkan oleh pihak pengadilan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," ungkap Minola Sebayang.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," sambungnya.
Sementara itu, Minola menegaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar yang digugat bukanlah berbicara tentang royalti, melainkan sanksi Vidi Aldiano yang tidak meminta izin atas penggunaan lagu Nuansa Bening.