TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mengungkapkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).
Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan itu menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi berujar, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan sesuai dengan scientific investigation.
Sampai akhirnya diperoleh dua fakta yang menjadi dasar penetapan pengemudi mobil BMW Christiano Tarigan (23) sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Fakta pertama, lokasi kejadian berada di ruas jalan provinsi sehingga batas maksimum kecepatan sesuai aturan tidak boleh melebihi 40 kilometer per jam.
Namun, berdasarkan hasil TAA Ditlantas Polda DIY, kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat kejadian berkisar 58-61 kilometer per jam.
"Setelah olah TKP didapat fakta kecepatan (BMW) berkisar di antara 58 sampai 61 kilometer per jam, tentunya melebihi kecepatan maksimum yang dibolehkan," ujar Ardi saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (3/6/2025).
Fakta kedua, sambung Ardi, titik tabrakan terjadi di jalur arah berlawanan roda empat.
"Titik tabrak terjadi pada jalur yang arah berlawanan, roda empat dijalur berlawanan," ucapnya.
Dari kedua kesalahan itu, Ardi menyebut telah cukup dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.
"Meskipun kendaraan roda dua pada saat itu berganti arah putar balik. Namun demikian posisinya kan sudah jalur berlawanan sehingga apabila kendaraan roda empat kecepatannya tidak tinggi pasti bisa antisipasi atau jika berada di jalur yang nggak salah bisa antisipasi," ungkapnya.
Ardi lantas mengimbau masyarakat saling mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Kami mohon maaf keterlambatan penyelidikan ini, tapi kami memastikan peristiwa ini sudah ada tersangka."
"Info dari Kasatlantas Sleman saat ini tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan," terangnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini berawal saat sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB yang ditunggangi Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri Jalan Palagan.
Menjelang tiba di tempat kejadian perkara, Sepeda Motor Vario yang ditunggangi Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.
Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara) di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
Akibat jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, mobil itu pun motor Vario korban hingga terpental.
Setelah menabrak sepeda motor, mobil BMW oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Edy menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesnya dilaksanakan secara transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Edy.
(Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)