TRIBUNSUMSEL.COM - Supardi, seorang pria berusia 54 tahun, ditangkap karena diduga membunuh istrinya, Herawati, yang berusia 40 tahu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Setelah Supardi merasa cemburu terhadap aktivitas media sosial istrinya, khususnya postingan di platform TikTok, pembunuhan ini terjadi.
Supardi dilaporkan melilitkan sarung di leher Herawati hingga merenggut nyawanya.
Kronologi Pembunuhan Ini
Peristiwa ini dimulai dengan pertengkaran yang kerap terjadi antara pasangan suami istri tersebut, menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Supardi, yang merupakan suami kedua Herawati, merasa tidak nyaman dengan interaksi sosial yang dilakukan oleh istrinya di media sosial.
Pertengkaran ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika Supardi melampiaskan kemarahannya dalam kamar tidur mereka.
Setelah kejadian tersebut, salah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar pasangan itu.
Saksi berusaha mendobrak pintu dan menemukan Herawati sudah tidak bernyawa, sementara Supardi masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.
Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pijay.
Kapolres Pijay menambahkan bahwa jasad Herawati kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr.
Zainoel Abidin (RSUZA) di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi.
Supardi akhirnya berhasil ditangkap 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.
“Hasil pengembangan, dalam tempo 24 jam, Supardi akhirnya berhasil diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay,” ungkap Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dikutip dari Prohaba.co, Selasa (3/6/2025).
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, Supardi telah ditahan di sel Mapolres Pijay dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.