TRIBUN JATENG.COM- Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Lembaga jaminan sosial ini menanggung biaya pemasangan gigi palsu, asalkan sesuai ketentuan dan indikasi medis.

Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pengganti gigi namun terbatas dari segi finansial.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dan sejumlah sumber terpercaya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa memanfaatkan subsidi biaya untuk pembuatan gigi palsu, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, maupun di rumah sakit rujukan.

"BPJS menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu, maksimal Rp1.100.000 untuk dua rahang di FKRTL (fasilitas rujukan tingkat lanjut). Jika hanya satu rahang, ditanggung maksimal Rp550.000," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, dalam keterangan tertulis.

Namun demikian, peserta tetap harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran.


Memiliki indikasi medis yang disahkan oleh dokter gigi.


Melalui alur pemeriksaan dan rujukan sesuai prosedur BPJS.


Prosedur Pembuatan Gigi Palsu:

Peserta harus datang ke FKTP untuk pemeriksaan awal.
Jika perlu, dokter akan merujuk ke fasilitas lanjutan.
Setelah proses verifikasi, gigi palsu dapat dibuat dan dipasang di faskes rekanan BPJS.
Adapun jenis gigi palsu yang ditanggung biasanya berbahan dasar akrilik.

Jika peserta memilih bahan atau layanan tambahan di luar ketentuan, maka biaya selisih menjadi tanggungannya sendiri.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya lanjut usia dan pekerja informal, yang seringkali mengalami kehilangan gigi namun kesulitan secara finansial.

"Kami ingin peserta JKN mendapat hak kesehatan yang layak, termasuk layanan prostodontik dasar seperti gigi palsu," tambahnya.

Masyarakat disarankan untuk menghubungi langsung faskes terdekat atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk informasi layanan gigi dan rujukan resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 
(*)

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya lanjut usia dan pekerja informal, yang seringkali mengalami kehilangan gigi namun kesulitan secara finansial.

"Kami ingin peserta JKN mendapat hak kesehatan yang layak, termasuk layanan prostodontik dasar seperti gigi palsu," tambahnya.

Masyarakat disarankan untuk menghubungi langsung faskes terdekat atau mengakses aplikasi Mobile JKN untuk informasi layanan gigi dan rujukan resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 
(*)

Baca Lebih Lanjut
Rayakan 17 Tahun Pelayanan, Damessa Beri Perawatan Gigi Gratis di Bogor
Detik
Polda Maluku Utara: Rekrutmen Anggota Polri Tidak Dipungut Biaya
Timesindonesia
Rebutan Klaim Link DANA Kaget Hari ini Terbaru 29 Mei 2025 Rp159.000, Cek Tips Aman dan Hindari Link Palsu!
Jihan Hoirunsia
Bukan Dokter, Pemilik Pabrik Bekasi Bikin Skincare Palsu Modal Lihat YouTube
Detik
5 Fakta Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Ternyata Bahan Bakunya Tapioka
Detik
RSUD Labuan Pandeglang Kekurangan Parkir, Pemprov Segera Bebaskan Lahan
Detik
Pabrik Bekasi Racik Skincare Palsu Asal-asalan, Bahan Baku Beli Online
Detik
Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Ditangkap
Detik
Nenek Ini Kehilangan Rp 2 Juta Saat Bayar Biaya Drop-Off Bandara
Detik
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Bakal Keluar Duit Segini
Detik