BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan menghadirkan layanan hukum langsung ke tengah masyarakat melalui partisipasi dalam Barito Kuala Serumpun Festival 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, pada 1–2 Juni 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperluas akses layanan hukum, khususnya terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).
Selama dua hari pelaksanaan, masyarakat diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas Kemenkum, mulai dari pembuatan badan hukum, pendirian perseroan perorangan, hingga pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan desain industri.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, menegaskan bahwa kehadiran Kemenkum dalam festival ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang selama ini terkendala akses layanan hukum.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya tersedia di kantor, tetapi juga menjangkau langsung ke tengah masyarakat,” ujar Nuryanti.
Antusiasme pengunjung, terutama pelaku UMKM lokal, cukup tinggi. Banyak di antaranya memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan merek produk mereka dan berkonsultasi soal legalitas usaha. Hal ini sejalan dengan semangat festival yang juga menampilkan ragam budaya dan produk lokal khas Barito Kuala.
Kemenkum Kalsel berharap, dengan perlindungan hukum yang memadai, pelaku usaha lokal dapat mengembangkan produknya secara lebih luas dan bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Partisipasi aktif dalam kegiatan daerah seperti ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan atas karya serta usaha masyarakat.
(AOL)
Partisipasi aktif dalam kegiatan daerah seperti ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Kalsel dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan atas karya serta usaha masyarakat.
(AOL)