TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menonaktifkan jabatan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan setelah memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2025, di Balai Kota, Senin (2/6/2025).

"Ya hari ini diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara jabatan Camat Medan dinonaktifan. Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," tegas Rico Waas.

Dengan tindakan penonaktifan ini, Wali Kota Medan ingin menjadikan contoh kepada ASN yang lain agar tidak terjadi secara berulang-ulang.

Namun potensi tindakan sanksi berat dipecat masih menunggu hasil pemeriksa. 

"Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin ada Kecamatan Polonia, ini ada lagi Camat Medan Barat kita periksa lagi. Nanti kita lihat lagi dari Inspektorat hukumnya, apakah sedang atau berat. Apapun itu kita akan lihat lebih mendalam dari segala aturan apakah ada menyalahgunakan wewenang. Kalau nanti ada pelanggaran berat ya bukan cuma dinonaktifan, pasti ya dicopot," ujar Rico Waas.

Saat ditanyai dugaan keterlibatan Hendra Syahputra masuk daftar camat yang terlibat narkotika saat tes urine mendadak, Rico Waas meminta waktu.

Katanya, soal 4 ASN yang terlibat narkotika akan diumumkan dalam waktu dekat. 

"Camat Medan Barat ini yang terlibat kasus narkotika hasil tes urine ya Pak Wali?" tanya wartawan.

"Gitu ya? Begitu ya kira-kira? Nanti ya kita lihat ya. Sekalian nanti kita akan ekspose sekalian sama BNN. Karena yang kemarin itu masih ada pemeriksaan assesment yang belum selesai. Dalam minggu ini kita ekspose, saya inginnya didampingi BNN," kata Wali Kota.

Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah ditanya jadwal pemeriksaan mengatakan, pada Senin (2/6/2025) akan lebih dahulu memeriksa lima mandor petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat.

Untuk pemeriksaan Camat Medan Barat dan lainnya akan diinfokan. 

"Kapan diperiksa Camat Medan Barat? Apakah Kabag Tapem juga akan dipanggil?" tanya wartawan. 

"Nanti akan diinfokan kembali ya, Bang," katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, lima mandor dipindahkan secara sepihak oleh Camat Medan Barat Hendra Syahputra.

Mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. 

Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) ditaksir senilai Rp 26 jutaan yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. 

Pencopotan sepihak para mandor sempat heboh.

Kabarnya Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu sempat berencana memanggil Camat dan Para mandor di hari libur nasional.

Namun rencana batal setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca Lebih Lanjut
Viral Hujan Es Batu di Medan, Begini Penjelasan BMKG
Detik
Petaka Menimpa Turis dari Medan, Ia Hilang Saat Berenang di Nusa Penida
Detik
SE Wali Kota Malang Resmi Keluar, Promosi Porprov Jatim 2025 Masih Minim
Timesindonesia
Sambangi Pemalang, Gubernur Jateng Beri Bantuan Korban Air Rob dan Cek Tempat Pengelolaan Sampah
Timesindonesia
Ogah Tanggapi Laporan Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Ingin Fokus Kasus dengan Ridwan Kamil
Ragillita Desyaningrum
Kasus DBD Kota Malang Melonjak, Triwulan I Tembus 386 Kasus
Timesindonesia
Polisi Usut Dugaan Pidana di Balik Longsor Maut Tewaskan 14 Orang di Cirebon
Detik
Bukit Waung dan Pantai Modangan: Panggung Senja Spektakuler di Selatan Malang
Timesindonesia
Ini Kota dengan Gunung Pemakan Manusia dan Bolehkan Dinamit
Detik
Maling Helm di Balai Kota Bogor Ditangkap, Ngaku untuk Jualan Air
Detik