TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi, setelah ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai sesama mahasiswa UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Adapun fakta baru yang dimaksud terkait temuan empat pelat nomor polisi di mobil BMW milik Christiano.

Ternyata, pelat tersebut digunakan Christiano untuk bergaya. Selain itu, ketika dimintai keterangan, tersangka juga mengakui kerap mengganti pelat nomor mobilnya.

"Hasil riksa ternyata di dalam mobil ada empat plat nomor berbeda dari pelaku. Pengemudi memang beberapa waktu dia ganti plat. Dan motifnya supaya bergaya," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Sebagai informasi, terkait hal ini, diketahui pertama kali ketika terdapat temuan ada upaya pergantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano saat mobilnya diamankan di Polsek Ngaglik.

Edy mengungkapkan upaya pergantian pelat nomor dari F 1206 menjadi B 1442 NAC dilakukan oleh tiga orang berinisial IV, WI, dan NR.

Adapun modus IV mengganti pelat nomor, yaitu ingin mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil Christiano.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB atau beberapa jam setelah kecelakaan terjadi.

Sementara, IV bisa berada di lokasi mobil BMW diamankan karena adanya izin dari pihak Polsek Ngaglik.

"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Edy.

Edy menjelaskan apa yang dilakukan IV tersebut atas perintah dari WI dan NR yang merupakan atasannya di tempatnya bekerja.

Di sisi lain, tindakan IV tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang berada di Polsek Ngaglik.

"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.

Edy menjelaskan motif dari ketiga orang tersebut mengganti pelat nomor mobil Christiano agar tidak ketahuan jika pelat sebelumnya adalah palsu.

"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy

Edy mengatakan Christiano juga terancam dijerat pasal tambahan akibat adanya pergantian pelat nomor mobil miliknya tersebut.

"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang. Ada pasal tambahan, nanti yang menangani Satreskrim," terang Edy.

Sementara, hubungan antara Christiano dan ketiga orang pengganti pelat nomor tersebut adalah kerabat.

"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Edy sudah menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Argo tewas ketika tengah berkendara di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) lalu.

Edy mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi ketika motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.

Lalu, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.

Namun, di saat yang bersamaan, ada mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano melaju dari arah selatan ke utara yang berada di lajur kanan jalan. Lalu, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Edy menjelaskan mobil BMW yang dikendarai Christiano turut menabrak kendaraan lainnya yaitu mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB 1623 JR yang terparkir di pinggir jalan.

Hal tersebut terjadi setelah Christiano menabrak Argo.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas Edy.

Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.

Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi.

Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.

"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.

Akibat perbuatannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Apa Motifnya?
Mia Della Vita
Christiano, Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko Resmi Ditangkap, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Faza Anjainah Ghautsy
Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo
Detik
Terungkap Christiano Pengemudi BMW Baru Ngerem Setelah Tabrak Argo
Detik
Polisi Periksa 3 Orang Terkait Pergantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Detik
BMW Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sleman, Penabrak dan Korban Mahasiswa UGM
Detik
Tampang Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan
Detik
Status Pajak BMW Penabrak Mahasiswa: Sebelumnya Telat Bayar, Kini Jadi...
Detik
Aktivitas Seharian Christiano Pemobil BMW Penabrak Argo, Main Padel-Biliar
Detik
Sosok Argo Ericko Diungkap oleh Ibunya, Teman-temannya Sebut Mendiang Sumber Inspirasi dan Motivasi
Ficca Ayu Saraswaty