TRIBUNSUMSEL.COM - Terancam dikenakan pasal tambahan, Christiano Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Argo Ericko (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, kecelakaan tersebut terjadi.
Setelah menabrak Argo Ericko, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Christiano Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tarigan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa Tarigan juga berpotensi dikenakan pasal tambahan.
Hal ini terkait dengan penggantian pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Saat berada di kantor polisi, pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Tarigan diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC.
Pelat Nomor Diganti Kerabat
Kombes Edy menuturkan, pelat nomor tersebut diganti oleh sosok bernama IV.
"Motif dan niatnya mengganti pelat nomor itu adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu," kata Edy.
Mengutip TribunJogja.com, tak hanya IV saja, ada dua sosok lain terkait penggantian pelat nomor ini, yakni WI dan NR.
Pelat nomor tersebut diganti pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan hendak mengambil barang di mobil BMW dan didampingi anggota polsek yang piket.
"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti pelat nomor di CCTV yang pelat nomor F diganti pelat nomor B. Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Kapolresta.
Setelah diperiksa, IV mengganti pelat nomor atas arahan WI dan NR, atasan tempat ia bekerja.
"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya."
"Kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya.
Tiga orang tersebut kini berstatus sebagai saksi dan berhubungan kerabat dengan Christiano Tarigan.
"Hubungannya kerabat, ya kenal, lah," jelas Edy.