Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Meski begitu, rest area tetap beroperasi normal.

Pantauan detikcom, Sabtu (31/5/2025), aktivitas rest area tersebut cukup hidup. Stasiun pengisian bahan bakar masih didatangi kendaraan minibus hingga truk.

Bahkan, antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar kerap terjadi. Menandakan bahwa stasiun pengisian tersebut masih ramai dikunjungi.

Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Kejagung

detikcom juga sempat melihat minimarket dan restoran cepat saji, terlihat petugas cekatan melayani setiap pengunjung yang datang. Selain menyantap pesanan di restoran, pengunjung ada yang membungkusnya.

Di area warung makan dan oleh-oleh, masih ada pekerja dan juga pengunjung yang menyantap makan siang. Meski tak penuh, tapi hampir setiap warung makan ada yang menyinggahi.

Aktivitas tampak tak terganggu meski rest area tersebut kini tengah dalam penyitaan Kejagung. Parkiran mobil di area makanan juga masih cukup dipenuhi.

Suasana Rest Area Tol Jagorawi yang Disita Kejagung

Rest Area Disita Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Harli menyebut penyitaan itu dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat praktik megakorupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Dia memastikan penyidik akan terus berupaya mengungkap harta-harta yang disembunyikan para pelaku.

"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Makanya harta yang tersembunyi dibuka, termasuk ini," jelas Harli.

Dia menjelaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Baca Lebih Lanjut
Info Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini: Halim-Cawang Padat
Detik
Ada Hotel di Rest Area KM 379A Tol Batang-Semarang, Bisa Nginap Mulai 4 Jam
Detik
Lalin Normal, Contraflow Km 44-46 Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan
Detik
Lalin Normal, Contraflow Km 44-Km 46 Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan
Detik
Contraflow 2 Km Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Detik
Contraflow Diterapkan di Km 44-46 Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Detik
Jaksa Agung Jenguk Pegawai Dibacok OTK di Depok, Minta Lebih Waspada
Detik
Rekomendasi KNKT agar Tol Cipularang Tak Makan Korban Lagi
Detik
325 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek Via Tol Saat Long Weekend
Detik
325 Ribu Kendaraan ke Luar Jabotabek Via Tol Saat Long Weekend
Detik