TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali bergulir dengan perkembangan terbaru.
Pada Jumat (30/5/2025), Polresta Sleman mengungkap fakta mengejutkan terkait upaya oknum mengganti plat nomor mobil BMW yang dikemudikan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) demi menutupi jejak.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan pihaknya berhasil mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam pergantian plat nomor kendaraan BMW tersebut.
Ketiga oknum berinisial IV, WI, dan NR ini diduga bersekongkol mengganti plat nomor palsu menjadi asli agar tak mudah terlacak oleh aparat.
"Kami menemukan adanya peran ketiga orang ini dalam mengganti plat nomor BMW pada rekaman CCTV yang ada di lokasi," kata Edy saat konferensi pers.
Menurut pengakuan para saksi dan hasil penyelidikan, pada 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan mengambil barang di mobil BMW milik tersangka. Ia datang ditemani anggota piket Polsek.
Tak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, IV kembali ke lokasi dan melakukan pergantian plat nomor di kendaraan tersebut.
Plat nomor sebelumnya yang berawalan huruf "F" diganti menjadi plat asli dengan huruf "B," sesuai dengan STNK kendaraan.
Kapolresta menambahkan, "IV melakukan pergantian plat nomor ini atas perintah dari atasan tempatnya bekerja, yakni WI dan NR."
Polisi menyebut ketiga orang yang mengganti plat nomor tersebut memiliki hubungan kekeluargaan atau kerabat dengan tersangka Christiano.
"Mereka ini saling mengenal, dan itu sudah kami pastikan melalui penyidikan," jelas Edy.
Saat ini, IV, WI, dan NR masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Sleman menegaskan, penggantian plat nomor ini dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan fakta bahwa kendaraan BMW yang dikemudikan Christiano saat kecelakaan menggunakan plat nomor palsu.
"Motif utama adalah supaya tidak diketahui bahwa saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu," ujar Edy.
Hal ini menambah kerumitan kasus, karena penggantian plat nomor termasuk tindakan melawan hukum yang dapat berimbas pada proses penyidikan dan penuntutan.
Selain pasal utama yang menjerat tersangka Christiano terkait kecelakaan hingga menyebabkan kematian, polisi kini menambah kemungkinan pasal tambahan atas kasus penggantian plat nomor.
Menurut Edy, penggantian plat nomor kendaraan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
"Ini sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Kami akan berikan pasal tambahan terkait hal tersebut," tegasnya.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Saat itu, Argo Ericko Achfandi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB dari arah selatan menuju utara.
Argo diduga hendak melakukan putar balik di lokasi kejadian. Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan cukup tinggi, sekitar 50-60 km/jam menurut pengakuan tersangka.
Karena jarak yang dekat dan pengemudi BMW tidak mampu mengendalikan kendaraan, tabrakan pun terjadi. Argo terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak motor Argo, mobil BMW oleng dan menghantam mobil lain yang sedang parkir di tepi jalan.
Polisi sudah menahan Christiano sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Sleman. Ia dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.
"Sanksi yang diatur bisa berupa penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta," kata Kapolresta.
Proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.