Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah cukup lama sering mengadakan sidang online, mulai 2 Juni mendatang, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menerapkan sidang offline. 

Semua terdakwa, selama tidak ada masalah kesehatan, wajib menjalani sidang secara langsung, duduk di kursi pesakitan.

Untuk diketahui selama ini majelis hakim lebih sering menggelar sidang online bermula karena pandemi Covid-19. 

Larangan banyak orang kumpul di satu ruangan, sehingga diberlakukan sidang online. 

Setelah pandemi sebenarnya ada beberapa perkara yang terdakwanya dihadirkan langsung di ruangan sidang  Biasanya kasus-kasus besar atau yang viral.

Banyak pengacara yang mendukung jika  diterapkan lagi sidang offline.

Terutama bagi yang sedang beracara di pengadilan. 

Menyidang terdakwa secara langsung berarti melaksanakan proses peradilan secara transparan. 

Sebab memungkinkan terdakwa hadir mendengar dakwaan, memberikan pembelaan, dan berhadapan langsung dengan saksi-saksi dan bukti yang diajukan penuntut umum.

Pujiono Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa mulai 2 Juni nanti akan menerapkan sidang offline. 

Pihaknya menyebut telah melakukan banyak persiapan. Di antaranya koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan rumah-rumah tahanan. 

"Utamanya pengamanan sudah kami kondisikan semoga lancar," kata Pujiono.

Persiapan juga pada infrastruktur. Dulu ruang sidang sari ada tiga ruangan. Kini dijadikan dua agar lebih luas.

Termasuk ruang Kartika, dan Tirta, telah direnovasi menjadi lebih lega.

Sejak dua tahun terakhir, jalur khusus akses masuk terdakwa juga mulai tertata. Mobil tahanan masuk ke pengadilan melalui  pintu belakang. Sehingga meminimalisir tahanan kontak dengan pengunjung pengadilan.

Sejak dua tahun terakhir, jalur khusus akses masuk terdakwa juga mulai tertata. Mobil tahanan masuk ke pengadilan melalui  pintu belakang. Sehingga meminimalisir tahanan kontak dengan pengunjung pengadilan.

Baca Lebih Lanjut
Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Terhadap Bunga Zainal Ditunda
Ragillita Desyaningrum
Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim PN Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Detik
Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara Suap 3 Hakim PN Surabaya
Detik
Makelar Zarof Jadi Saksi Sidang Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Detik
Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir dalam Sidang Gugatan Lisa Mariana
Detik
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp 100 Miliar, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Ragillita Desyaningrum
Pameran Motor Terbesar IIMS Surabaya 2025 Digelar Akhir Mei
Timesindonesia
Vidi Aldiano Jalani Sidang Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Hari Ini
Ulfa Lutfia Hidayati
Angel Di Maria Pulang Kampung, Kembali Perkuat Klub Masa Kecilnya
Timesindonesia
Reza Gladys Mangkir, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Ditunda
Ines Noviadzani