Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah cukup lama sering mengadakan sidang online, mulai 2 Juni mendatang, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menerapkan sidang offline.
Semua terdakwa, selama tidak ada masalah kesehatan, wajib menjalani sidang secara langsung, duduk di kursi pesakitan.
Untuk diketahui selama ini majelis hakim lebih sering menggelar sidang online bermula karena pandemi Covid-19.
Larangan banyak orang kumpul di satu ruangan, sehingga diberlakukan sidang online.
Setelah pandemi sebenarnya ada beberapa perkara yang terdakwanya dihadirkan langsung di ruangan sidang Biasanya kasus-kasus besar atau yang viral.
Banyak pengacara yang mendukung jika diterapkan lagi sidang offline.
Menyidang terdakwa secara langsung berarti melaksanakan proses peradilan secara transparan.
Sebab memungkinkan terdakwa hadir mendengar dakwaan, memberikan pembelaan, dan berhadapan langsung dengan saksi-saksi dan bukti yang diajukan penuntut umum.
Pujiono Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa mulai 2 Juni nanti akan menerapkan sidang offline.
Pihaknya menyebut telah melakukan banyak persiapan. Di antaranya koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan rumah-rumah tahanan.
"Utamanya pengamanan sudah kami kondisikan semoga lancar," kata Pujiono.
Persiapan juga pada infrastruktur. Dulu ruang sidang sari ada tiga ruangan. Kini dijadikan dua agar lebih luas.
Sejak dua tahun terakhir, jalur khusus akses masuk terdakwa juga mulai tertata. Mobil tahanan masuk ke pengadilan melalui pintu belakang. Sehingga meminimalisir tahanan kontak dengan pengunjung pengadilan.
Sejak dua tahun terakhir, jalur khusus akses masuk terdakwa juga mulai tertata. Mobil tahanan masuk ke pengadilan melalui pintu belakang. Sehingga meminimalisir tahanan kontak dengan pengunjung pengadilan.