TRIBUNNEWS.COM, DEPOK — Dua pria berinisial SA (32) dan EM (25) ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan aksi pembegalan di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebilah pedang sepanjang 50 cm yang disembunyikan di dalam jaket salah satu pelaku.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis melakukan patroli rutin di Jalan Raya Tapos.
“Pelaku didapati kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang sekitar 50 cm yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian,” kata Jupriono dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Kedua pemuda tersebut melintas dengan sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan pedang dalam jaket salah satu pelaku.
“Senjata tajam jenis pedang yang panjangnya sekitar 50 cm disimpan di dalam jaket pemuda tersebut,” ungkap Jupriono.
Tanpa perlawanan, SA dan EM langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cimanggis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Jupriono menambahkan, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan patroli dini hari di kawasan rawan kriminalitas. Jalan Raya Tapos memang dikenal sebagai salah satu titik rawan kejahatan jalanan, khususnya pada jam-jam sepi.